DEMOCRAZY.ID – Ribuan pelajar di Indonesia dilaporkan mengalami keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data resmi Badan Gizi Nasional (BGN) per 30 September 2025, total 6.457 orang terdampak di tiga wilayah besar.
Pulau Jawa tercatat paling tinggi dengan 4.417 korban, disusul Sumatera sebanyak 1.307 orang, dan Indonesia Timur sebanyak 1.003 orang.
Namun yang mengejutkan, sebagian pihak menganggap insiden itu tidak dapat diproses secara pidana karena dianggap sebagai kelalaian tanpa niat jahat.
Dalih tersebut kemudian membuat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Amir Ilyas, terpanggil untuk memberikan pandangannya.
“Kompleks ketentuan-ketentuan pidana bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang patut dibebani pertanggungjawaban pidana. Baik ketentuan tindak pidana di dalam KUHPidana maupun di luar KUHP,” ujar Prof. Amir, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Prof. Amir menjelaskan bahwa tindak pidana dalam kasus ini bisa ditinjau dari beberapa ketentuan.
“Di dalam KUHP misalnya bisa menggunakan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHPidana, yakni penganiayaan yang menimbulkan kematian atau luka dengan kualifikasi culpa atau kelalaian,” jelasnya.
Dikatakan Prof. Amir, di luar KUHP juga bisa digunakan Pasal 135 Undang-Undang Pangan (UU Nomor 18 Tahun 2012) serta Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999).
“Namun, dalam hemat saya, dua ketentuan pidana di luar KUHP, yaitu UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, kurang tepat jika hendak diterapkan untuk menjerat pihak penyedia MBG atau SPPG,” sebutnya.
Prof. Amir mengatakan, penerapan pasal di luar KUHP tersebut sulit dilakukan karena pasal-pasal itu mempersyaratkan unsur kesengajaan.
“Dalil mereka tidak pernah menghendaki menyalurkan MBG yang sudah basi, daluarsa, atau tidak layak konsumsi lagi. Sehingga kalau menggunakan pasal-pasal dalam UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen yang terkualifikasi sebagai delik yang mensyaratkan kesengajaan, maka ketentuan pidana tersebut jelas tidak dapat terbukti,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan penyedia MBG lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana karena kealpaan (culpa).
“Sederhananya, pada delik berkualifikasi sengaja mensyaratkan ada kehendak, sedangkan delik yang berkualifikasi kealpaan sama sekali tidak ada kehendak. Tetapi kesalahan terletak pada ketidakhati-hatian, kurang pendugaan, ceroboh, atau sembrono,” beberapa Prof. Amir.
Dalam konteks ini, Prof. Amir mengutip pendapat Prof. Sudarto sebagaimana dikutip oleh Eddy OS Hiariej, untuk menjelaskan cara menilai kealpaan seseorang.
“Kealpaan seseorang itu harus ditentukan secara normatif, tidak secara fisik atau psikis. Harus ditetapkan dari luar, bagaimana seharusnya ia berbuat dengan mengambil ukuran sikap batin orang pada umumnya apabila ada situasi yang sama dengan pelaku,” jelasnya panjang lebar.
“Orang pada umumnya berarti bahwa tidak boleh orang yang paling cermat, paling hati-hati, atau paling ahli. Ia harus orang biasa, atau seorang ahli biasa,” sambung dia.
Prof. Amir bilang, untuk menentukan kekurangan penghati-hatian dari pelaku dapat digunakan ukuran apakah ia ada kewajiban untuk berbuat lain.
“Kewajiban ini bisa diambil dari ketentuan undang-undang atau di luar undang-undang, yaitu dengan memperhatikan segala keadaan apakah yang seharusnya dilakukan olehnya,” tandasnya.
Mengacu pada pandangan itu, Prof. Amir menilai bahwa penyedia MBG sudah semestinya tahu risiko dari pengolahan makanan yang tidak sesuai waktu konsumsi.
“Adalah sudah merupakan pengetahuan umum bahwa persediaan makanan untuk nasi, lauk pauk, sayuran yang diolah dan dimasak di tengah malam, pukul 00.00, tidak mungkin bisa bertahan, tidak basi kalau disediakan untuk dikonsumsi siang hari antara pukul 10.00 sampai 13.00,” tegasnya.
Ia menilai pihak dapur MBG atau kepala unit dari SPPG telah melakukan kelalaian nyata.
“Toh pihak dapur MBG atau kepala unit dari SPPG tetap membiarkan pendistribusiannya ke sekolah-sekolah. Maka pada peristiwa itu sudah seharusnya ia tidak berbuat, tidak menyalurkannya ke sekolah, atau sudah seharusnya waktu untuk mengolah, memasak persediaan MBG paling tidak pada subuh atau pagi hari, minimal di waktu pukul 04.00,” timpalnya.
Lanjut Prof. Amir, sangat tidak masuk akal jika orang yang berpengalaman di bidang penyediaan makanan tidak memahami masa layak konsumsi makanan.
“Tidak mungkin seseorang yang memiliki pengalaman memasak tidak tahu waktu normalnya makanan hidangan, nasi beserta lauk dan sayur, sudah tidak akan layak lagi dikonsumsi,” katanya.
Ia kemudian menyinggung aspek hukum yang lebih dalam, bahwa delik penganiayaan tidak hanya terbatas pada perbuatan fisik seperti memukul atau menusuk.
“Delik penganiayaan merupakan delik yang terumuskan tanpa dengan unsur-unsur tindak pidana. Langsung saja menyebutkan jenis deliknya yaitu penganiayaan,” jelas Prof. Amir.
Ia merujuk pada sejarah pembentukan KUHP Belanda (Memorie van Toelichting), dan menjelaskan,
“Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan pada tubuh orang lain, dan setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesehatan tubuh orang lain, termasuk dalam penganiayaan,” imbuhnya.
Baginya, makna merusak kesehatan orang lain itu sangat relevan dengan kasus MBG.
“Pemaknaan yang kedua tersebut, sebagai unsur yang tersamar dalam delik penganiayaan, telah menunjukkan bahwa penganiayaan bukan sekadar berarti harus ada luka pada tubuh dari perbuatan memukul, mengiris, menusuk, atau menembak,” terang Prof. Amir.
Ia menegaskan, dalam konteks ini, menyediakan makanan basi atau kadaluarsa hingga menimbulkan keracunan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan merusak kesehatan orang lain.
“Akan tetapi termasuk pula dalam kasus menyediakan makanan yang sudah kadaluarsa, basi, tidak layak konsumsi, lalu menimbulkan keracunan, adalah terkualifikasi sebagai perbuatan telah merusak kesehatan orang lain,” kuncinya.
Sumber: Fajar