Pakar Hukum Pidana UBK: Perintah Prabowo Bersih-Bersih BUMN Harus Juga Sasar Erick Thohir!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai Kejaksaan Agung tidak cukup hanya memeriksa jajaran mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia mendesak agar Kejagung juga memeriksa jajaran pejabat Kementerian BUMN, termasuk mantan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pasalnya, dugaan indikasi korupsi dinilai merata di lingkungan BUMN.

“Menurut saya memang memiliki implikasi hukum karena hampir semua BUMN ada tindak pidana korupsinya, namun jangan hanya BUMN tetapi mantan menteri dan menteri yang menjabat juga seyogyanya diperiksa,” kata Hudi ketika dihubungi, Minggu (8/2/2026).

Hudi menambahkan, materi pemeriksaan terhadap Erick Thohir sebaiknya mencakup hasil audit keuangan BUMN, aliran dana dalam kasus dugaan korupsi, serta pemberian bonus kepada pejabat BUMN meski perusahaan mengalami kerugian.

“Termasuk audit dugaan aliran dana BUMN yang ‘merasa’ rugi tetapi pejabatnya dapat uang penghargaan,” ucap Hudi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada mantan pimpinan BUMN agar tidak bermain-main dengan praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara.

Ia menegaskan aparat penegak hukum siap memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di BUMN.

“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Prabowo menegaskan, penegakan hukum tidak akan dilakukan secara setengah-setengah.

Ia meminta peringatannya dipahami secara serius dan tidak dianggap retorika politik semata.

Presiden juga mengingatkan para pejabat agar menghentikan praktik korupsi karena dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga keluarga mereka.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan siap memeriksa jajaran pimpinan BUMN, termasuk mantan pejabat, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Minggu (8/2/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan, meski seorang pimpinan BUMN sudah tidak lagi menjabat, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimintai atas perbuatan yang dilakukan selama masa jabatan.

Dukungan Presiden menjadi penguat bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara dugaan korupsi di BUMN secara profesional.

Ultimatum Para Eks Bos BUMN Bukan Gertak Sambal, Pakar Yakin Prabowo Kantongi Bukti!

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai peringatan keras Presiden Prabowo Subianto ke para mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar gertakan.

Menurutnya, perintah Presiden kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir pasti didasari bukti awal dugaan korupsi.

Fickar mengatakan, jika Presiden sampai memerintahkan pemeriksaan, maka aparat penegak hukum tinggal menindaklanjutinya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Ya, ini perintah Jaksa Agung untuk menuntut orang-orang bekas pimpinan BUMN yang disinyalir korup dan telah memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri dengan mengeruk harta negara,” kata Fickar saat dihubungi, Minggu (8/2/2026).

“Pasti sudah ada bukti dan dasar hukum sebagai landasannya,” sambungnya.

Menurut Fickar, dugaan praktik korupsi di BUMN bukan kasus sporadis. Indikasinya, kata dia, menyebar hampir di seluruh sektor strategis, mulai dari keuangan hingga infrastruktur.

“All BUMN, sektor keuangan, industri, dan infrastruktur,” ucap Fickar.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya