DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum bisa bersikap atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal keterbukaan salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalihnya, salinan putusan belum sampai ke meja komisioner.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita menegaskan hingga Sabtu (17/1/2026) pihaknya belum menerima berkas resmi hasil sidang tersebut.
“Segera setelah kami terima akan kami pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim, serta dibahas bersama dan kami putuskan sikap resmi kami terhadap hasil putusan sidang KIP tersebut,” kata Iffa saat dihubungi.
KIP memutus salinan ijazah Jokowi yang dipakai mendaftar ke Pilpres 2014 dan 2019 adalah informasi publik yang harus dibuka.
Amar putusan itu sekaligus mengabulkan gugatan Bonataua Silalahi kepada KPU.
Putusan dibacakan di ruang sidang Komisi Informasi, Selasa (13/1/2026).
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow langsung mengingatkan KPU agar tidak memperlambat eksekusi putusan dan tidak bermain di wilayah abu-abu.
Ia menilai tuntutan ini sah dan berdiri di atas prinsip demokrasi.
“Setelah putusan KIP keluar, dorongan publik agar KPU segera menindaklanjuti putusan itu sangat kuat dan sah secara demokratis. Dan kita akan terus mendorong agar itu segera dilakukan KPU,” ujar Jeirry, Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, putusan KIP mengikat dan tidak memberi ruang bagi KPU untuk menunggu lama.
Apalagi kepercayaan publik terhadap KPU tengah berada di titik rawan.
“Dalam konteks kepercayaan publik yang semakin menurun, KPU seharusnya tidak menunda, apalagi mencari celah untuk menghindar,” katanya memperingatkan.
Jeirry menyebut satu-satunya langkah yang harus KPU ambil adalah mematuhi putusan tanpa banding dan tanpa kilah.
Itu akan menjadi sinyal bahwa penyelenggara pemilu berpihak pada transparansi dan akuntabilitas.
Ia menegaskan, ragu-ragu justru mempertebal persepsi publik bahwa KPU sedang memainkan waktu demi alasan nonhukum.
“Dalam demokrasi, transparansi tidak boleh bergantung pada kalkulasi politik atau rasa aman lembaga, melainkan pada hak pemilih untuk tahu,” tegasnya.
Sumber: Inilah