Mahfud MD Ingatkan ‘Bahaya’ Jual-Beli Perkara di Era KUHP–KUHAP Baru

DEMOCRAZY.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru memunculkan tantangan serius dalam praktik penegakan hukum.

Sejumlah celah dinilai berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat sejak awal.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, mengingatkan bahwa mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, khususnya keadilan restoratif dan plea bargaining, dapat membuka ruang terjadinya praktik jual-beli perkara.

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar jalur persidangan melalui kesepakatan damai.

“Proses ini bisa dilakukan pada berbagai level, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, tanpa melalui putusan pengadilan,” ujar Mahfud

Sementara itu, plea bargaining merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan cara pengakuan bersalah dari terdakwa atau tersangka.

“Dalam skema ini, tersangka mengakui perbuatannya kepada jaksa atau hakim, lalu menyepakati bentuk hukuman tertentu yang kemudian disahkan oleh hakim,” jelasnya.

Menurut Mahfud, dua mekanisme tersebut sejatinya dirancang untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan.

Namun, tanpa pengawasan yang kuat, keduanya berisiko berubah menjadi ladang transaksi hukum.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara di luar persidangan tidak boleh dijadikan proyek oleh aparat penegak hukum.

Praktik hukum, kata dia, menyangkut wibawa negara dan keadilan bagi masyarakat, sehingga tidak boleh tercemar oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

Mahfud mengingatkan, kehati-hatian mutlak diperlukan agar tujuan pembaruan hukum tidak melenceng dari semangat keadilan.

Ia menilai, jika mekanisme baru ini disalahgunakan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum justru akan semakin tergerus.

Sebagai catatan, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada awal Januari 2025.

“Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan lama warisan era kolonial dan menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional,” katanya.

Namun, Mahfud menegaskan, keberhasilan reformasi itu sangat bergantung pada integritas para penegak hukumnya.

Sumber: Herald

Artikel terkait lainnya