DEMOCRAZY.ID – Advokat sekaligus akademisi, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., mengeluarkan pernyataan resmi yang ditujukan kepada seluruh stasiun televisi nasional, rekan-rekan pers, serta para kreator konten di platform YouTube.
Dalam rilis tersebut, Eggi menegaskan bahwa dirinya saat ini berada dalam posisi cooling down terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus laporan yang melibatkan Presiden Joko Widodo.
Eggi menyampaikan bahwa ia membutuhkan konsentrasi penuh untuk menjalankan rutinitas profesinya sebagai advokat dan karena itu memilih untuk tidak aktif memberikan pernyataan publik sementara waktu.
Dalam rilisnya, Eggi menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan advokat Akhmad Khoizinuddin maupun kuasa hukum lain yang disebut-sebut mewakili para tersangka kasus tersebut.
Eggi menilai tidak tepat apabila nama grup klien dinyatakan secara umum atau menyeluruh, misalnya dengan istilah “Roy Cs.”
Ia menegaskan bahwa setiap advokat wajib menjelaskan secara spesifik siapa klien yang diwakilinya.
Eggi juga menyinggung adanya pemberitaan mengenai pencabutan kuasa oleh Dr. Rismon Sianipar dan dr. Tifa terhadap Akhmad Khoizinuddin, sehingga, menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas siapa saja pihak yang benar-benar menjadi klien advokat tersebut.
“Jangan sampai publik atau pihak lain yang berkepentingan salah tafsir, seolah mewakili delapan orang tersangka termasuk saya, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. Padahal dipastikan kami bukan kliennya,” tegasnya dalam rilis tersebut.
Eggi juga memberikan penjelasan terkait advokat Al Katiri, SH.
Ia menyebut bahwa kuasa yang diberikan hanyalah sebatas pendampingan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa kuasa tersebut tidak mencakup tampil di televisi, podcast, atau media lainnya.
“Segala pernyataan yang disampaikan advokat Al Katiri atau pihak lain tanpa kuasa khusus dari saya tidak mewakili saya,” kata Eggi.
Ia menyebut bahwa setiap kemunculan para advokat tersebut di media dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak berkoordinasi dengannya.
Eggi meminta agar setiap media, baik televisi maupun platform digital, memperhatikan kejelasan status para narasumber hukum yang diundang sehingga tidak muncul kesalahpahaman mengenai keterwakilan dirinya.
Ia menegaskan bahwa seluruh materi atau narasi yang disampaikan para advokat yang mengaku mewakilinya adalah di luar tanggung jawab hukumnya.
“Demikian pers release ini. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” tutup Eggi dalam pernyataannya.
— Selesai —