7 ‘Fakta Panas’ Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

DEMOCRAZY.ID – Perseteruan terkait penguasaan lahan strategis seluas 3,4 hektare di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall atau Hercules.

Ketegangan memuncak saat keduanya bertemu di lokasi pada Senin (6/4/2026), ketika Hercules secara terbuka menantang transparansi dokumen kepemilikan negara.

“Kalau memang itu milik negara, tunjukkan dokumennya. Kami siap menyerahkan tanpa syarat,” ujar Hercules, dikutip Kamis (16/4/2026).

Kronologi sengketa ini mencuat ketika Menteri Maruarar meninjau lahan yang diklaim sebagai aset negara di bawah naungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk kepentingan pembangunan hunian rakyat.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Okezone.com (@okezonecom)

Berikut 7 fakta di balik polemik tersebut:

1. Luas lahan dan lokasi strategis

Objek sengketa merupakan lahan seluas 34.690 meter persegi atau sekitar 3,4 hektare yang terletak di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Secara administratif, lahan ini berada di Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, berbatasan langsung dengan rel kereta api di sisi barat dan Jembatan Tinggi di sisi utara.

2. Rencana pembangunan rumah rakyat

Maruarar Sirait menegaskan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan optimalisasi serta penertiban aset negara agar lahan strategis tersebut tidak lagi dikuasai pihak ketiga.

3. Dasar klaim negara dan PT KAI

Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PT KAI disebut mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 yang diterbitkan oleh BPN.

Dari sisi sejarah agraria, aset perkeretaapian pada masa Hindia Belanda juga disebut beralih menjadi milik negara melalui nasionalisasi aset asing pada 1958.

4. Klaim Hercules berdasarkan dokumen 1923

Hercules mengklaim lahan tersebut bukan milik negara, melainkan milik ahli waris Sulaeman Effendi, dengan dasar dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Ia menantang pemerintah untuk melakukan verifikasi seluruh dokumen kepemilikan secara transparan di lapangan.

5. Status dokumen Eigendom dipertanyakan

Sejumlah ahli hukum agraria menilai dokumen Eigendom Verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan kuat sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen lama tersebut seharusnya sudah dikonversi menjadi sertifikat paling lambat Februari 2026 dan kini hanya bersifat administratif.

6. Hercules klaim hanya pendampingan hukum

Hercules membantah GRIB Jaya menduduki lahan secara ilegal. Ia menyebut hanya memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris Sulaeman Effendi.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan pengaruh kekuasaan untuk menekan hak hukum warga dalam sengketa tersebut.

7. Kesiapan mengosongkan lahan jika ada bukti sah

Hercules menyatakan siap mengosongkan lahan tersebut jika pemerintah dapat menunjukkan bukti sertifikasi sah bahwa lahan itu milik negara.

“Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana. Kalau memang punya negara, hari ini pun kami siap serahkan. Kami tidak keberatan,” ujar Hercules.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya