DEMOCRAZY.ID – Anggota Parlemen dari Partai Ekonomi Thailand, Chris Potranandana, mendesak lembaga-lembaga negara terkait untuk segera menangani kekhawatiran masyarakat atas semakin besarnya komunitas warga negara (WN) Israel di Koh Phangan, Surat Thani.
Situasi ini diperingatkan dapat menimbulkan risiko keamanan dan kedaulatan bagi negara.
Pada hari Rabu (6/5/2026), Chris mengungkapkan bahwa meledaknya populasi WN Israel di Koh Phangan, Surat Thani bisa dikatakan mulai membuat warga lokal gerah.
Chris mengungkapkan bahwa setidaknya 4.000 warga Israel saat ini menetap di pulau tersebut dalam periode waktu yang lama.
Angka ini mencakup mereka yang memegang perpanjangan visa serta yang menjalankan bisnis, dan berdampingan dengan sekitar 3.000 turis lainnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua individu bermasalah dan pernyataannya tidak bermaksud untuk menstigmatisasi kebangsaan apa pun.
Namun, Chris menyoroti kekhawatiran mengenai konteks geopolitik yang lebih luas, merujuk pada perang di Timur Tengah yang melibatkan Israel.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa meluasnya kehadiran warga Israel di Thailand dapat mengekspos negara tersebut pada risiko eksternal, mengingat hubungan permusuhan Israel dengan beberapa negara di kawasan tersebut.
Isu ini telah menarik perhatian publik yang semakin besar, tidak hanya di kalangan penduduk Koh Phangan tetapi juga di seluruh penjuru Thailand.
Anggota parlemen tersebut turut juga menyampaikan berbagai keluhan warga mengenai perilaku mengganggu dari beberapa WN Israel yang menetap di Koh Phangan.
Keluhan tersebut mencakup gangguan kebisingan, penggunaan narkoba, hingga pengoperasian bisnis tanpa izin.
Bisnis tak berizin yang disoroti meliputi hotel informal, sekolah, dan gerai ritel, serta transaksi keuangan yang dilakukan melalui aplikasi berbasis luar negeri sehingga dinilai tidak memberikan kontribusi pada ekonomi lokal.
Chris juga menunjuk tempat-tempat pertemuan keagamaan seperti pusat Chabad sebagai target potensial di tengah konflik, dan mempertanyakan dampak dari kebijakan bebas visa yang diterapkan.
Sorotan terhadap WN Israel di Thailand kian memanas setelah aparat lokal melakukan penggerebekan terhadap sebuah sekolah di Koh Phangan pada Jumat (1/5/2026) pukul 12.30 waktu setempat.

Adapun penggerebekan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai warga WN Israel yang mengoperasikan bisnis secara ilegal dan dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.
Dalam operasi di Arki Kid School yang berlokasi di Desa Moo 3 tersebut, pihak berwenang menemukan sekolah itu dijalankan secara ilegal oleh operator asal Thailand dan Iran.
Lokasi itu awalnya hanya mengantongi izin sebagai tempat penitipan anak berkapasitas 18 orang untuk usia dua hingga lima tahun.
Namun, petugas justru menemukan 89 anak Israel berusia antara dua dan 12 tahun.
Sekolah tersebut diketahui mempekerjakan 40 pekerja dari Myanmar serta 12 karyawan dari negara lain.
Petugas kemudian menangkap pasangan asal Iran, Aidin Kishipoor dan Ndin Kishipoor (45), serta seorang wanita Thailand bernama Prathumthip Yu-in (61).
Ketiganya didakwa mengoperasikan sekolah informal swasta secara ilegal, mempekerjakan orang asing tanpa izin kerja, gagal melaporkan pekerjaan orang asing, serta tidak mematuhi undang-undang dan peraturan perlindungan anak.
Baca juga: Israel Serang Kapal Kemanusiaan dan Tangkap 175 Aktivis, RI Bersama 12 Negara Tuntut Akuntabilitas
Berdasarkan situs web resminya, Arki Kid memungut biaya sekolah sebesar 64.000 baht atau sekitar Rp 34,9 juta per anak untuk setiap semesternya.
Terkait pekerja asing lainnya, tiga warga Afrika Selatan dan satu warga Amerika Serikat didakwa bekerja tanpa izin di sekolah tersebut.
Sementara itu, seorang wanita Prancis dan seorang wanita Afrika Selatan yang memiliki izin kerja turut dituntut karena gagal melaporkan sifat pekerjaan mereka.
Para karyawan tersebut diketahui berusia antara 25 hingga 53 tahun.
Koh Phangan selama ini telah menjadi tujuan yang sangat populer bagi warga Israel untuk menetap.
Hal ini pada akhirnya memicu sejumlah ketegangan dan keluhan dari warga lokal terkait akuisisi properti dan operasi bisnis yang tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun