DEMOCRAZY.ID – Polemik penetapan status bencana nasional kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu diajukan oleh seorang advokat, Arjana Bagaskara Solichin, pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dan telah terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT. Langkah tersebut memantik perhatian nasional karena terkait langsung.
Dengan keputusan pemerintah yang hingga kini belum menetapkan banjir dan longsor besar di Sumatra sebagai bencana nasional, meski jumlah korban tercatat sangat besar.
Dalam dokumen gugatan yang diberitakan beberapa media.
Arjana menggugat empat pihak sekaligus Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, serta Kepala BNPB.
Penggugat menilai negara gagal memenuhi kewajiban dalam perlindungan warga karena tidak segera menaikkan status bencana.
Meski dampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tergolong meluas.
Berdasarkan laporan BNPB dan pemberitaan media nasional, banjir dan longsor yang terjadi sejak akhir November hingga awal Desember 2025 menimbulkan kerusakan besar.
Korban tewas dilaporkan mencapai ratusan jiwa, disertai warga hilang, luka-luka, dan pengungsian dalam skala besar.
Ribuan rumah rusak, sejumlah jembatan dan jalan nasional terputus, serta akses bantuan ke berbagai wilayah sempat terhambat karena longsor yang menutup jalur utama.
Arjana menilai kondisi tersebut sudah memenuhi syarat layak penetapan status “bencana nasional”.
Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah agar menetapkan banjir dan longsor Sumatra sebagai bencana nasional.
Ia juga menilai terdapat potensi kelalaian pejabat negara dalam mitigasi dan perlindungan lingkungan.
Khususnya terkait kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan deforestasi yang diduga memperparah skala bencana.
Sumber: PojokSatu