Kebebasan Berpendapat Menang Telak! MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal terkait pidana penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim konstitusi pada sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/08/2026). Mahkamah menilai, pasal-pasal yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut bertentangan dengan Undang-Undang […]