DEMOCRAZY.ID – Gaji pegawai Kementerian Keuangan dikenal jauh di atas rata-rata instansi pemerintah lainnya. Tak heran jika banyak yang penasaran, sebenarnya sebesar apa penghasilan yang diterima para pegawai di “Kementerian Sultan” ini?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih pengelolaan pembayaran pensiun ASN, TNI, dan Polri mulai tahun 2025.
Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pencairan dana pensiun.
Bank Mandiri Taspen, yang selama ini menjadi bank utama penyalur dana pensiun, menyatakan kesiapannya untuk terus melayani para pensiunan tanpa batas waktu, dan siap beradaptasi dengan skema pembayaran baru.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Utama Bank Mantap, Maswar Purnama, pada Rabu, 15 Oktober 2025, dalam acara Rapat Observasi Tim Corporate Governance Perception Index (CGPI) di Jakarta.
Seiring itu, pemerintah juga menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri hingga 12% mulai Oktober 2025 sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Dengan berbagai perubahan dan peningkatan ini, tidak mengherankan jika Kemenkeu dijuluki “Kementerian Sultan” karena penghasilan pegawainya yang jauh di atas rata-rata ASN lainnya, terutama berkat tunjangan kinerja yang besar.
Dari berbagai kebijakan tersebut, tentu muncul pertanyaan, sebenarnya, berapa besar gaji yang diterima oleh pegawai Kemenkeu?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok pegawai Kementerian Keuangan mulai dari sekitar Rp1.685.700 untuk golongan terendah, yaitu Golongan Ia, hingga mencapai Rp6.373.200 untuk golongan tertinggi, yaitu Golongan IVe.
Gaji Kemenkeu ini dibedakan berdasarkan golongan dan tingkat masa kerja, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan, dengan rincian lebih spesifik pada tiap subgolongan, seperti Golongan Ia sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, dan Golongan Id mencapai Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.
Selanjutnya, Golongan II memiliki rentang gaji pokok mulai Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan, yang juga terbagi dalam subgolongan seperti IIa yang berada di kisaran Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400, hingga IId yang mencapai Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600.
Pada Golongan III, gaji pokok lebih tinggi lagi, berkisar antara Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700, dengan masing-masing subgolongan mulai dari IIIa hingga IIId.
Terakhir, untuk Golongan IV yang merupakan golongan tertinggi, gaji pokok per bulan dimulai dari Rp3.287.800 dan dapat mencapai hingga Rp6.373.200, tergantung pada subgolongan yang ditempati, seperti IVa dengan Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900, dan IVe yang mencapai puncak gaji pokok tertinggi yaitu Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 2014, menjadi keunggulan utama penghasilan pegawai.
Besaran tunjangan pegawai Kemenkeu berdasarkan jabatan adalah sebagai berikut:
Pegawai teknis dengan posisi khusus, seperti Pranata Komputer Utama dan Pemeriksa Pajak Madya, juga mendapatkan tunjangan signifikan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Bahkan, pegawai dengan jabatan paling rendah pun menerima tunjangan minimal sekitar Rp5 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata tunjangan ASN di lembaga lain.
Sumber: Inilah