Rieke Diah Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Bupati Bekasi, PDIP Endus Upaya Pembungkaman!

DEMOCRAZY.ID – PDIP angkat suara terkait rencana pemeriksaan anggota Komisi VI DPR dari fraksinya, Rieke Diah Pitaloka, oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Rieke Diah Pitaloka adalah seorang politikus dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ia dikenal vokal dan kritis dalam menyuarakan isu politik, sosial, dan hak-hak masyarakat.

Selain aktif di parlemen, Rieke juga memiliki latar belakang sebagai aktivis dan pernah terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan

Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai langkah ini sebagai upaya untuk membungkam seorang legislator yang dikenal vokal dan kritis terhadap pemerintah.

Guntur juga menyoroti perlakuan KPK terhadap kasus korupsi lain yang menjerat politisi dari partai berbeda, seperti dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara dan dugaan suap CSR Bank Indonesia.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Rieke akan kooperatif jika dipanggil, tetapi tetap mempertanyakan keberpihakan KPK dalam menangani kasus politikus kritis dibanding yang dekat dengan kekuasaan

Guntur pun mempertanyakan upaya KPK yang seakan lamban dalam penangan beberapa kasus korupsi yang menjerat politikus dari partai lain.

Dia menyoroti beberapa kasus seperti dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang juga sempat menyeret Ketua Harian PSI, Ahmad Ali.

Ahmad Ali sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 7 Maret 2025.

Selain itu, rumahnya juga sempat digeledah oleh penyidik KPK.

“Kenapa KPK tidak menindaklanjuti kasus Ahmad Ali, Ketua Harian PSI, padahal sudah menyita duit miliaran dari rumahnya,” ujar Guntur.

Dia turut menyinggung kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang menjerat anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadat.

Selain itu, Guntur juga mempertanyakan perkembangan dugaan kasus suap CSR Bank Indonesia yang ditangani KPK di mana sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem, Satori, dan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

Dia pun mempertanyakan langkah KPK yang seakan tiba-tiba menyasar Rieke untuk diperiksa di kasus dugaan suap yang menjerat Ade Kuswara.

“Kenapa tiba-tiba mengarah ke Rieke yang kritis dan vokal?” ujarnya.

Kendati demikian, Guntur menegaskan Rieke akan kooperatif jika memang nantinya akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Namun, dia menilai langkah yang dilakukan lembaga antirasuah menjadi wujud KPK menjadi alat politik penguasa.

“(Rieke) Pasti akan kooperatif (jika dipanggil KPK), tapi kita juga kritis, KPK tampak menjadi alat politik pembungkaman pada yang kritis dan vokal, tapi yang ada di lingkaran Jokowi dan kekuasaan aman-aman saja,” tegasnya.

KPK Berpeluang Periksa Rieke Diah Pitaloka

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya berpeluang untuk memeriksa Rieke Diah Pitaloka dalam kasus Ade Kuswara.

Dia mengatakan pemanggilan dilakukan terkait posisisnya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi.

Penyidik KPK kini tengah mendalami peran orang-orang di lingkar kekuasaan Ade Kuswara guna menelusuri alur korupsi yang melibatkan sang bupati dan ayahnya, HM Kunang.

Hal ini disampaikan Budi menanggapi pertanyaan mengenai relevansi pemeriksaan Dewan Penasehat yang bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati.

“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Secara lebih rinci, Budi mengatakan KPK berkepentingan untuk mendalami apakah dalam fungsi penasihatan tersebut terdapat pengetahuan atau kaitan dengan praktik ijon proyek yang dijalankan Ade Kuswara.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” ujar Budi.

Meski demikian, Budi memastikan bahwa sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap pemeran “Oneng” dalam sitkom Bajaj Bajuri tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” kata dia.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal ketika KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu.

Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap tiga orang yakni Bupati Bekasi, Ade Kuswara; Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, HM Kunang; serta pihak swasta, Sarjan.

Lalu, konstruksi perkara yakni ketika Ade mulai menjabat sebagai Bupati Bekasi ketika dia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan yang mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.

Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.

“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.

Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Asep.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya