

DEMOCRAZY.ID – Inilah rekam jejak Profesor Aceng Ruhendi Fahrullah, ahli yang diajukan kubu Roy Suryo dalam sidang kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Profesor Aceng Ruhendi disebut menjadi satu dari sejumlah saksi dan ahli dalam kasus ijazah Jokowi.
Kuasa huku Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa Profesor Aceng dan para saksi lain sudah diajukan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” kata Khozinudin kepada wartawan, Senin, (17/11/2025).
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sekarang penyidik masih berproses untuk memanggil para ahli dan saksi.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di kluster pertama,” ucap Budi.
Budi belum menyampaikan kapan ahli dan saksi akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
“Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red),” kata dia.
Aceng Ruhendi, staf pengajar pada Universitas Pendidikan Indonesia di Kota Bandung, Jawa Barat, dipilih menjadi salah satu ahli.
Dia dikenal sebagai pakar linguistik forensik.
Dikutip dari CV di Scribd, Aceng lahir di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada tanggal 7 Agustus 1956.
Dia menamatkan pendidikan S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di IKIP Bandung pada tahun 1981. Lalu, dia meraih gelar ilmu linguistik (2001) dan doktor ilmu linguistik (2014) di Universitas Indonesia.
Aceng mulai menjadi staf pengajar atau dosen pada tahun 1986 di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di UPI Bandung.
Dia juga pernah mengajar di STIKOM Bandung (1994-2004) dan LP3I Bandung (2004-2008).
Sebelum dipilih menjadi ahli kubu Roy Suryo, Aceng sudah pernah dipanggil sebagai saksi ahli dalam sejumlah kasus.
Pada 2009, dia menjadi saksi ahli bahasa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Polres Bandung Tengah, Polda Jabar, dan Polres Bandung Timur.
Selain Aceng Ruhendi, kubu Roy Suryo akan menghadirkan ahli lainnya, di antaranya Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dari Universitas Indonesia, Ahli Pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, dan Ahli IT Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga.
“Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” tutur Khozinudin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Sementara itu sosok saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo antara lain dari bidang jurnalistik dan aktivis.
Ada dua saksi yakni Bambang Harimurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia.
“Yang lain (masih) menyusul,” tukasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan saat ini penyidik masih berproses untuk memanggil ahli dan saksi tersebut.
“Kami melakukan pemanggilan terdahao saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di cluster pertama,” tuturnya.
Kombes Budi belum mengungkap lebih detail kapan saksi dan ahli akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya.
“Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red),” pungkasnya.
Sumber: Tribun