Nah Lho! Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

DEMOCRAZY.ID – Aliansi Profesi Advokat Maluku resmi melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 April 2026.

Perwakilan pelapor, Paman Nurlette, menjelaskan laporan ini berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, potongan video tersebut turut didistribusikan oleh kedua terlapor melalui kanal masing-masing, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saya sampaikan bahwa akibat atau dampak dari potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla pada saat ceramah di mimbar Masjid Kampus UGM yang telah dipotong dan kemudian didistribusikan atau ditransmisikan oleh Ade Armando melalui kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya, itu menimbulkan kegaduhan,” ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

Ia merinci, Ade Armando dilaporkan karena dianggap mengangkat kembali narasi lama terkait Jusuf Kalla dalam pembahasannya terhadap video tersebut.

“Kemudian dia semacam mendaur ulang narasi antik tahun 60-an tentang peran dan kiprah Pak JK yang diduga dulu ikut melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah ibadah. Itu dia mencoba untuk mendaur narasi itu,” katanya.

Nurlette menilai narasi tersebut sudah usang dan tidak pantas diangkat kembali karena berpotensi memicu sensitivitas dan mengganggu persatuan.

“Jadi ini artinya memantik kemarahan orang-orang umat agama tertentu terhadap Pak JK semakin besar itu karena narasi ini didaur ulang lagi. Harusnya mereka fokus untuk mengomentari dan mengkritisi ceramah dari Pak JK di UGM,” lanjutnya.

Sementara itu, Permadi Arya dilaporkan karena dinilai melakukan penafsiran sendiri terhadap isi video ceramah tersebut.

Penafsiran itu, menurut Nurlette, berpotensi menyudutkan Al-Qur’an.

“Dia mencoba menafsirkan sendiri, seakan-akan menyudutkan Al-Qur’an. Dia mengkomparasikan dua kitab, seolah-olah Injil hanya mengajarkan kasih kepada musuh, sementara Al-Qur’an memerintahkan permusuhan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penafsiran terhadap teks keagamaan tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“Nah, dia bukan mufasir, bukan seorang muhaddis, bukan ahli Al-Qur’an dan hadis. Itu berbahaya karena bisa menimbulkan kesalahan tafsir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurlette menyebut unggahan keduanya memicu reaksi negatif di media sosial.

Sejumlah warganet disebut tidak hanya menyerang Jusuf Kalla, tetapi juga menyasar agama Islam, Al-Qur’an, hingga Nabi Muhammad.

“Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian, dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla. Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW,” ucapnya.

Ia juga menilai perbuatan kedua terlapor telah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea, terutama dalam konteks penyebaran potongan video yang dinilai tidak utuh.

“Kalau video itu dipublikasikan secara utuh, tentu bisa dipahami secara komprehensif dan tidak kehilangan makna. Tapi karena dipotong, justru menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya