

DEMOCRAZY.ID – Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, mengeluarkan pernyataan keras terkait legalitas jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam tulisannya berjudul “Gibran Adalah Wakil Presiden Haram: Makzulkan”, Rizal menilai bahwa proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal dan melibatkan pelanggaran serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Rizal, KPU adalah lembaga yang paling bertanggung jawab atas lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden karena tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pendidikan yang digunakan.
“KPU tidak meminta ijazah atau sertifikat yang setara dengan SLTA di Indonesia, dan tidak melakukan verifikasi atas Surat Keterangan Kemendikbud. Padahal, surat tersebut sangat janggal,” ujar Rizal, Jumat (24/10/2025).
Ia menuding adanya kongkalikong antara KPU dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam meloloskan Gibran.
Surat Keterangan Kemendikbud yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Dikdasmen, Dr. Sutanto, pada 6 Agustus 2019, dinilai tidak sah karena hanya menyebut bahwa Gibran “memiliki pengetahuan setara tamat SMK”, bukan menyelesaikan pendidikan di sekolah yang diakui secara formal.
“Surat itu hanya menilai pengetahuan setara, bukan menetapkan atau menyatakan lulus pendidikan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Rizal juga mengkritik keras langkah KPU yang disebutnya mencoba menyelundupkan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 demi meloloskan Gibran.
Namun, menurutnya, upaya itu gagal karena ijazah yang digunakan dalam berbagai jenjang pendidikan Gibran “tidak berani digunakan secara terbuka” dalam proses pencalonan.
“KPU bertindak seperti mafia, mencoba menyelamatkan Gibran dengan cara-cara melanggar hukum,” ujar Rizal.
Akibat cacat hukum tersebut, lanjut Rizal, pencalonan Gibran sebagai Cawapres seharusnya dinyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig).
Ia bahkan menyebut Gibran sebagai “anak haram konstitusi, anak haram demokrasi, dan anak haram edukasi” karena dianggap melanggar prinsip dasar legalitas dalam pemilu dan pendidikan.
“Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Maka, ketentuan Pasal 7A UUD 1945 telah terpenuhi untuk memakzulkannya. MPR demi hukum harus memakzulkan Gibran — itu jika MPR masih sehat dan berguna,” pungkas Rizal.
Sumber: RadarAktual