Menkeu Bongkar Fakta UU Ciptaker, Negara Boncos Rp25 Triliun Gegara Batu Bara Jadi BKP!

DEMOCRAZY.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap fakta mengejutkan terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor batu bara.

Alih-alih meningkatkan pendapatan, kebijakan yang mengubah status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) justru membuat keuangan negara merugi hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Purbaya menjelaskan, sejak batu bara ditetapkan sebagai BKP, pemerintah harus menanggung kewajiban pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pengusaha tambang.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Beban restitusi tersebut nilainya sangat besar dan melampaui penerimaan PPN yang masuk ke kas negara dari sektor batu bara.

“Akibatnya negara boncos sekitar Rp25 triliun per tahun,” ungkap Purbaya, dikutip dari instagram @wow.info.

Menurut dia, skema ini menciptakan ironi besar. Di satu sisi, pengusaha batu bara menikmati keuntungan signifikan dari ekspor komoditas tersebut ke pasar global.

Namun di sisi lain, negara justru harus mengeluarkan dana besar untuk membayar kembali PPN kepada para pelaku usaha.

Purbaya bahkan menyebut kondisi ini menyerupai bentuk subsidi terselubung bagi pengusaha batu bara.

Pasalnya, meskipun sektor tersebut menghasilkan nilai ekonomi besar, penerimaan bersih negara justru berada pada posisi negatif akibat kewajiban restitusi pajak.

“Pendapatan bersih negara dari batu bara malah minus,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara serius.

Pemerintah, kata Purbaya, tidak bisa membiarkan kebocoran fiskal terus terjadi di tengah kebutuhan anggaran yang semakin besar untuk pembiayaan pembangunan, perlindungan sosial, hingga transisi energi.

Untuk menutup kerugian tersebut, pemerintah kini menyiapkan langkah korektif.

Salah satu opsi yang akan diterapkan adalah pengenaan Bea Keluar (BK) terhadap ekspor batu bara mulai tahun 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan sebagian potensi penerimaan negara yang selama ini hilang.

Purbaya menjelaskan, pungutan Bea Keluar dirancang agar lebih adil dan proporsional.

Pengusaha batu bara yang meraup keuntungan besar dari ekspor diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sepadan kepada negara.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki struktur penerimaan negara agar tidak terlalu bergantung pada skema pajak yang justru menimbulkan beban fiskal.

Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan perpajakan memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara.

Pengamat ekonomi menilai pengakuan terbuka Menkeu ini menjadi sinyal penting bagi evaluasi kebijakan turunan UU Ciptaker.

Transparansi semacam ini dinilai perlu agar publik memahami dampak nyata regulasi terhadap keuangan negara.

Kasus batu bara ini menjadi contoh bahwa kebijakan fiskal yang tidak dirancang secara matang dapat menimbulkan efek berbalik arah.

Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dengan kepentingan penerimaan negara.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya