Menguji Marwah Hukum: Polemik SP3 Rismon Sianipar dan Teka-Teki Ijazah Jokowi

Menguji Marwah Hukum Polemik SP3 Rismon Sianipar dan Teka-Teki Ijazah Jokowi

Oleh: Sobirin Malian | Dosen FH UAD

Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh keputusan kontroversial. Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Rismon Sianipar terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memicu tanda tanya besar: Apakah ini bentuk penegakan hukum yang murni, atau justru sebuah pemanfaatan imunitas politik yang dipaksakan untuk membentengi kekuasaan dari jangkauan keadilan?

Anomali Dokumentasi yang Mengusik Nalar

Dasar dari setiap argumen hukum adalah bukti fisik. Namun, dalam kasus ini, kita dihadapkan pada anomali dokumentasi yang sangat mencolok.

Temuan mengenai adanya lima versi ijazah UGM yang berbeda—yang tersebar mulai dari arsip KPU daerah hingga pusat—seharusnya menjadi lonceng peringatan bagi penyidik.

Secara logika hukum, dokumen negara yang bersifat personal seperti ijazah tidak mungkin memiliki variasi format, font, atau detail yang berbeda-beda dalam satu institusi pada periode yang sama.

Keberadaan lima versi yang tidak sinkron ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bukti material yang mengarah pada dugaan pemalsuan.

Ketika APH mengabaikan fakta-fakta ini melalui SP3, mereka sebenarnya sedang melegitimasi ketidakpastian hukum di atas data yang cacat.

Penyalahgunaan Imunitas Politik: Hukum yang Tebang Pilih

Persoalan utama dalam kasus ini adalah adanya kesan kuat mengenai imunitas politik yang tidak terlihat namun sangat terasa. Di atas kertas, setiap warga negara sama di mata hukum.

Namun dalam praktiknya, jabatan Presiden seolah memberikan “perisai gaib” yang membuat aparat penegak hukum menjadi enggan, takut, atau bahkan terhalang untuk melakukan penyidikan mendalam.

Imunitas politik seharusnya berfungsi untuk melindungi pejabat dari gangguan hukum yang bersifat politis saat menjalankan tugas negara.

Namun, ketika imunitas ini digunakan untuk menutupi dugaan kejahatan asal-usul (seperti pemalsuan identitas/ijazah), maka imunitas tersebut telah berubah menjadi instrumen impunitas.

Penggunaan SP3 dalam konteks ini menunjukkan bahwa hukum bukan lagi menjadi panglima, melainkan pelayan kepentingan penguasa.

Jika APH terus-menerus memberikan perlakuan khusus kepada pemegang kekuasaan, maka prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia hanyalah slogan kosong di dinding pengadilan.

Kejahatan Hukum dan Runtuhnya Marwah Negara

Istilah “kejahatan hukum paling biadab” terasa relevan ketika kita melihat bagaimana sistematisnya upaya menutup-nutupi kebenaran.

Jika benar ada komplotan yang sengaja menerbitkan SP3 demi menyelamatkan wajah politik seseorang, maka kita sedang menyaksikan kehancuran moral konstitusi. APH, yang seharusnya menjadi wasit yang independen, justru dituding menjadi barikade pelindung.

Membiarkan dugaan ijazah “aspal” ini tanpa verifikasi terbuka di pengadilan adalah penghinaan terhadap integritas sistem ketatanegaraan kita sejak Indonesia merdeka.

Menuntut Nyali Polisi dan Kapolri

Tugas Polri, khususnya Polda Metro Jaya hingga Kapolri, adalah meruntuhkan tembok imunitas politik tersebut jika ditemukan bukti tindak pidana yang kuat.

Menyeret persoalan anomali dokumentasi ini ke meja persidangan sebenarnya adalah satu-satunya jalan bagi pemerintah untuk membersihkan namanya secara sah dan meyakinkan.

Jika memang asli, mengapa harus berlindung di balik prosedur penghentian perkara? Mengapa tidak dibuktikan saja di bawah sumpah pengadilan?

Keengganan untuk menguji bukti di persidangan justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sangat fatal yang sedang disembunyikan dari publik.

Penutup: Jangan Biarkan Fakta Terkubur

Rakyat tidak meminta keajaiban, rakyat hanya meminta transparansi.

Membiarkan polemik ijazah ini menggantung dengan dalih SP3 hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.

APH tidak boleh lagi memutarbalikkan fakta atau bersembunyi di balik tameng politik.

Sudah saatnya hukum dikembalikan ke jalurnya: sebagai alat mencari kebenaran material, bukan alat untuk melanggengkan kekuasaan.

Karena pada akhirnya, sejarah akan mencatat siapa yang berani membongkar kebenaran dan siapa yang membiarkan dokumen palsu menjadi fondasi kekuasaan negeri ini. ***

Artikel terkait lainnya