Kabar Baik! Penyidikan Hampir Tuntas, Yaqut dan Fuad Maktour Berpeluang Tersangka Kasus Kuota Haji

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama segera memasuki tahap akhir.

Peluang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) jadi tersangka perkara ini kian terbuka.

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Senin (29/12/2025).

Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

“Kita masih tunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ucap Budi.

Budi meyakini proses penyidikan tak akan berlarut hingga masa pencegahan kedua berakhir pada 11 Februari 2026.

Selain Yaqut dan Fuad, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex juga masuk daftar pencegahan.

Dengan pencegahan tersebut, penyidik memastikan tidak ada risiko penghilangan barang bukti, termasuk ke luar negeri.

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Budi.

Dalam rangka penguatan bukti, penyidik KPK sebelumnya mendatangi sejumlah lokasi di Arab Saudi, di antaranya Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi.

Setelah rangkaian itu, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.

Usai pemeriksaan Yaqut, KPK berencana kembali memanggil Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur.

Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada pendalaman dan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya