HEBOH Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif

DEMOCRAZY.ID – Dugaan aksi kekerasan berupa penamparan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terhadap seorang sopir direktur BUMD sempat menjadi sorotan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono, menilai meskipun tindakan itu dimaksudkan untuk mendisiplinkan bawahan, cara yang digunakan dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala daerah.

“Apa yang dilakukan Bobby Nasution selaku gubernur Kepala Daerah meski tujuannnya baik untuk pendisiplinan karyawan. Namun menurut saya tidak proper (pantas) dilakukan,” kata Subarsono, Kamis (16/4/2026).

Menurut Subarsono, secara struktural gubernur memiliki jalur komunikasi formal yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam hal ini, Bobby dinilai seharusnya bisa berkoordinasi langsung dengan pimpinan unit terkait tanpa harus turun tangan secara fisik terhadap staf teknis.

“Selaku Gubernur dia bisa telpon Direktur BUMD untuk menyelesaikan kasus tersebut, di mana sang driver secara hirarkis berada dalam komando Direktur BUMD,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti prioritas kerja seorang kepala daerah.

Menurut Subarsono, gubernur seharusnya mencurahkan energi dan waktu untuk memikirkan kebijakan besar yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Apa yang dilakukan Bobby adalah masalah sangat kecil dalam konteks sebagai kepala daerah. Gubernur sebagai Daerah seharuskan memikirkan kebijakan makro bukan ngurusi masalah-masalah kecil seperti itu,” tuturnya.

Dari sisi regulasi, Agustinus menekankan bahwa sanksi fisik berupa penamparan tidak dikenal dalam aturan disiplin pegawai.

Setiap pelanggaran yang dilakukan karyawan atau aparatur, kata dia, memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diatur resmi.

“Sanksi dalam wujud penamparan sangat tidak elok dilakukan oleh kepala daerah. Pendisiplin karyawan ada prosedur bakunya (SOP), mulai dari yang paling ringan teguran lisan, kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, Bobby Nasution terikat pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, tidak ada satu pun pasal yang melegalkan kekerasan fisik sebagai bentuk pembinaan kepada bawahan atau karyawan di lingkungan pemerintahan.

“Dalam PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak dicantumkan sanksi dalam wujud penamparan,” tambahnya.

Ia mengimbau seluruh pejabat publik menjaga marwah jabatan dengan bertindak rasional dan mengendalikan emosi di ruang publik.

Penegakan kedisiplinan, menurutnya, seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan mengedepankan pendekatan edukatif.

“Dalam era demokrasi sebaiknya para pejabat publik dapat menahan emosi dan bertindak rasional, dalam konteks hukum dan lebih mengedepankan edukatif,” pungkasnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya