Guru Besar Unair Soroti Dugaan ‘Pelanggaran Hukum’ Dalam Upaya SP3 Rismon Lewat Restorative Justice

DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mempertanyakan rencana penghentian perkara terhadap Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disebut telah memasuki tahap finalisasi di Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Jahmada Girsang yang mengaku tengah mendampingi proses negosiasi penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Rismon.

Henri mengungkapkan, berdasarkan keterlibatannya sebagai ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rismon sebelumnya dijerat sejumlah pasal berat dengan ancaman hukuman tinggi.

“Ada empat pasal berlapis, tiga di antaranya memiliki ancaman di atas lima tahun, bahkan hingga 12 tahun,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, jika pasal-pasal tersebut tidak diubah, maka upaya penghentian perkara melalui RJ berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHAP Baru.

Henri merujuk pada Pasal 80 KUHAP Baru yang mengatur bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

“Untuk tindak pidana berat, mekanisme RJ tidak dibenarkan. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Rismon tidak hanya dijerat pasal pencemaran nama baik, tetapi juga sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk dugaan manipulasi dan perubahan informasi elektronik serta penyebaran kebencian.

“Pasal-pasal seperti Pasal 35, 32, dan 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik umum dengan ancaman pidana hingga 12 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun. Ini bukan delik aduan, sehingga tidak bisa diselesaikan semata dengan perdamaian,” jelas Henri.

Ia menegaskan, apabila proses RJ tetap dipaksakan tanpa perubahan konstruksi pasal, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap KUHAP dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum.

“Kalau benar ada upaya penghentian perkara melalui RJ dalam kasus ini tanpa perubahan pasal, maka patut diduga ada pelanggaran hukum, bahkan bisa memunculkan kesan adanya intervensi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Henri pun meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.

Ia menilai, transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Polisi sekarang berada dalam posisi sulit karena dibatasi oleh ketentuan Pasal 79, 80, dan 83 KUHAP Baru. Maka publik berhak mengetahui apakah ada perubahan dalam BAP atau tidak,” jelasnya tegas.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya