DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG.
Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
“Adanya markup harga pengadaan,” imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dadan tercatat punya harta Rp 9 miliar.
Dilihat dari KPK, Rabu (3/6/2026), terdapat dokumen LHKPN Dadan untuk tahun 2024. Dalam LHKPN itu, Dadan tercatat punya dua bidang tanah di Bogor dengan nilai Rp 5,9 miliar.
Dadan juga punya tiga mobil, yakni Mazda CX5, Honda HR-V dan Mazda CX3. Total nilainya Rp 1,4 miliar.
Dadan juga melaporkan dirinya punya harta bergerak lainnya senilai Rp 322 juta serta kas dan setara kas Rp 1,4 miliar.
Dadan tidak punya utang sehingga total hartanya Rp 9 miliar.
Sementara itu, Sony Sonjaya tercatat punya total harta Rp 12,9 miliar.
Hartanya terdiri atas 11 bidang tanah di Bandung, Sumedang, hingga Purwakarta senilai total Rp 10 miliar.
Sony juga punya empat kendaraan dengan nilai Rp 823 juta, harta bergerak lainnya Rp 250 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,8 miliar. Sony tidak punya utang.
Berikutnya, Lodewyk Pusung tercatat memiliki harta Rp 60,5 miliar.
Hartanya terdiri atas 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, hingga Depok dengan total nilai Rp 58,7 miliar.
Lodewyk Pusung juga punya empat kendaraan dengan nilai Rp 796 juta, harta bergerak lainnya Rp 300 juta serta kas dan setara kas Rp 719 juta. Dia tidak punya utang.
Sumber: Detik