Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

DEMOCRAZY.ID – Politisi Partai Solidaritas (PSI) Ade Armando mengaku bingung usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan.

Ia menegaskan, tuduhan yang menyebut dirinya sengaja memotong video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), guna memicu provokasi salah alamat.

Ade Armando mengklaim tidak terlibat dalam proses penyuntingan maupun penyebaran awal potongan video tersebut.

Ia mengaku hanya memberikan komentar terhadap konten yang saat itu sudah viral di media sosial.

“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan?,” ujar Ade Armando kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Meskipun merasa tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan, Ade Armando menyatakan tidak akan menghindar dan siap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Siap lah. Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” jelasnya..

Dalam laporan yang sama, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda juga terseret sebagai terlapor.

Senada dengan Ade, Abu Janda menilai laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) tersebut tidak murni soal hukum.

“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujar Abu Janda.

Dugaan Penghasutan

Laporan terhadap keduanya teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor menuding unggahan Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan Abu Janda di akun Facebook miliknya telah menciptakan kegaduhan publik karena video ceramah JK ditampilkan secara tidak utuh.

Pihak pelapor, Paman Nurlette, meyakini bahwa potongan video tersebut telah mengonstruksi pandangan negatif di tengah masyarakat.

“Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi,” tegas Nurlette usai melaporkan Ade dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut beserta barang bukti berupa dokumen dan flashdisk.

Saat ini, penyidik menurutnya masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi kedua terlapor.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya