Chiko, Anak Polisi Pembuat Konten Deepfake Vulgar Belum Juga Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Penyidikan, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID – Polda Jawa Tengah (Jateng) masih menyidik kasus pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar dengan korban sejumlah siswi serta alumni SMAN 11 Semarang.

Meski status penanganan kasus sudah tahap penyidikan, Polda Jateng belum menetapkan terduga pelaku, yakni Chiko Radityatama Agung Putra, sebagai tersangka.

“Untuk kasus Chiko, yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE, kasus pornografi bebasis AI, ini proses sudah naik ke penyidikan. Saat ini saksi yang sudah diambil keterangan ada 11 (orang), baik saksi korban maupun pihak SMA,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancara di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Dia menambahkan, penyidik Ditressiber Polda Jateng juga sudah meminta keterangan dari beberapa ahli, seperti ahli labfor, sosiologi hukum, pidana.

Selain itu, mereka juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk gawai milik Chiko.

“Kami sedang menunggu, karena di sini kan ada handphone dan sebagainya sedang diperiksa, kalau sudah ada hasil, dan itu cukup mendukung bahwa Chiko melakukan tindak pidana, baru akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bagi Chiko. Saat ini masih berproses mengumpulkan data-data atau alat bukti pendukung proses penyidikan,” ucap Artanto.

Menurut Artanto, penyidik Ditressiber Polda Jateng juga sudah sempat meminta keterangan Chiko.

Namun statusnya masih sebagai saksi. Artanto mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap Chiko harus dilakukan dengan hati-hati.

“Di sini penyidik harus hati-hati sekali dalam melakukan proses penyidikan karena berkaitan dengan Undang-Undang Pornografi, berkaitan juga dengan perlindungan terhadap anak, yang berkaitan dengan masalah psikologi bagi korban. Oleh karena itu kehati-hatian ini sangat diutamakan,” kata Artanto.

Anak Polisi

Sebelumnya, Artanto mengonfirmasi bahwa kedua orang tua Chiko adalah anggota Polri.

Menurut Artanto, saat ini ibu Chiko berdinas di Polrestabes Semarang. Sementara ayahnya merupakan personel Polres Semarang. “Yang ibu perwira, bapaknya bintara tinggi,” ujarnya.

Kendati demikian, Artanto memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi penanganan kasus Chiko oleh Polda Jateng.

“Walaupun orang tuanya anggota Polri, Chiko tetap harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Belasan perempuan terduga korban yang wajahnya diedit menjadi foto dan video deepfake vulgar oleh alumnus SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, sudah melaporkan kasus tersebut ke Ditressiber Polda Jateng.

Chiko dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi.

Jucka Rajendhra Septeria Handhry mengungkapkan, sebanyak 15 terduga korban deepfake vulgar buatan Chiko telah menunjuknya sebagai kuasa hukum.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap para terduga korban sudah mulai dilakukan sejak 20 Oktober 2025.

“Untuk korban, ini terdiri dari alumni, siswi yang masih aktif, guru, kemudian juga ada siswi dari SMA lain,” ujar Jucka pada 22 Oktober 2025 lalu.

Dia menambahkan, terduga korban yang didampinginya secara pro bono hanya para siswi dan alumni.

Sementara guru SMAN 11 Semarang belum memberikan kuasa kepadanya. Para terduga korban yang didampingi Jucka berusia antara 16-19 tahun.

Jucka mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada penyidik Ditressiber Polda Jateng, yakni tangkapan dan rekaman layar yang memperlihatkan foto dan video deepfake vulgar buatan Chiko.

Menurut Jucka, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Chiko diduga masih memiliki sekitar 1.100 foto di cakram keras miliknya.

“Kami masih belum tahu itu bentuknya editan atau apa, hanya diketahui itu file google drive, isinya ada 1.100 foto. Kami belum tahu apakah itu masih mentah atau sudah diedit, dan akankah itu disebarluaskan,” ujarnya.

Berdasarkan dugaan kepemilikan ribuan foto tersebut, Jucka berpendapat, tak menutup kemungkinan bertambahnya para terduga korban lain.

Sementara itu, rekan Jucka yang juga menjadi kuasa hukum para terduga korban, Bagas Wahyu Jati, mengungkapkan, berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari klien-kliennya, Chiko diduga mulai menyebarkan foto serta video deepfake vulgar lewat akun Twitter (kini bernama X) miliknya pada 2023.

“Kalau dari postingannya, yang saya ketahui dari korban, itu mulai tahun 2023. Tapi kalau akunnya sendiri itu mulai dibuat 2021. Postingannya (foto dan video deepfake) itu masih ada sampai 2025,” kata Bagas yang juga merupakan alumnus SMAN 11 Semarang.

Menurut Bagas, para terduga korban mulai mengetahui bahwa wajahnya diedit dan ditempelkan pada foto serta video vulgar pada 6 Oktober 2025.

“Berdasarkan informasi korban, (konten foto dan video deepfake vulgar) hanya di X. Kami belum tahu ada di platform media sosial lainnya atau tidak,” ujarnya.

Chiko saat ini terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 2025.

Sumber: Republika

Artikel terkait lainnya