DEMOCRAZY.ID – Kamis 2 Juli 2026, Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR.
Proses rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dihimpun.
Pasca rekonstruksi yang digelar Kamis pagi kemarin, terungkap berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Lantas apa saja aksi kekerasan tersebut, dan akankah dari temuan tersebut Taufik Hidayat akan dijerat pasal berlapis? Berikut ini rangkumannya.
Dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Kamis, 2 Juli 2026, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekonstruksi di TKP 6, yang merupakan lokasi terakhir korban ditemukan, terungkap pelaku telah membuang barang bukti yang digunakan untuk memukul korban.
“Adanya barang bukti yang digunakan untuk memukul korban yang sudah dibuang oleh pelaku yang kemudian dia ingat itu temuan. Itu sudah dicari pada saat olah TKP dan itu tidak ditemukan karena peristiwa sudah lama,” kata dia dikutip Jumat 3 Juli 2026.
Rumi menjelaskan, barang bukti tersebut berupa kaki besi meja portable.
Benda itu digunakan oleh Taufik Hidayat untuk menganiaya korban YTR hingga mengalami luka berat.
“di TKP terakhir kita temukan tadi yang dibuang oleh pelaku, meja portable yang besinya sudah dibuang. Itu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan berat ke korban. Barang bukti kaki besi meja sudah dibuang di tempat sampah yang itu tidak kita temukan. Lain-lainnya kita dapatkan,” kata dia.
Rumi menjelaskan, helm menjadi salah satu barang bukti yang digunakan Taufik Hidayat untuk menganiaya YTR.
Akibat digunakan untuk memukul korban, helm tersebut pecah dan ditemukan bercak darah.
“Iya benar salah satunya dia melakukan penganiayaan yaitu memukul dengan helm sehingga helmnya itu pecah dan makanya di TKP terakhir kita temukan ada helm beserta pecahan yang dimana pecahannya terdapat darah dan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan di Pusdokkes Jakarta,” kata dia.
Selain helm, Taufik Hidayat juga menggunakan benda yang menyerupai pemantik api untuk menganiaya YTR.
Alat tersebut digunakan untuk memukul bagian lutut korban hingga menyebabkan luka terbuka.
“Selain helm ada seperti pemantik api yang digunakan untuk memukul korban. Kemudian pelaku juga menggunakan tangan kosong memukul mulut dan pelipis korban dan pemantik api yang mirip senjata itu digunakan juga untuk memukul daerah lutut sehingga menimbulkan perlukaan terbuka,” kata dia.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Rumi Untari, penyidik akan melakukan gelar perkara Kembali untuk membahas temuan-temuan terbaru dalam proses penyidikan.
Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan penambahan pasal yang dapat disangkakan kepada Taufik Hidayat.
“Kita akan melakukan gelar perkara Kembali dengan temuan penyidikan yang ada. Adakah perkenaan pasal lain yang dapat kita sangkakan untuk pelaku. Setelah kita gelar tindak lanjutnya adalah pemberkasan dan sesegera mungkin kita melakukan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.
Sumber: VIVA