BIADAB! Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya

DEMOCRAZY.ID – Kepolisian mengonfirmasi bahwa sosok Diyah Kusumastuti (DK) memegang peran ganda sebagai ketua yayasan sekaligus pemilik Daycare Little Aresha.

Adapun DK (51) sebagai Ketua Yayasan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 12 orang lain yakni AP (42) sebagai Kepala Sekolah.

Ditambah dengan 11 pengasuh FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).

“Ya ketua yayasan itu pemiliknya (daycare Little Aresha),” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Kepastian mengenai status DK ini menjadi krusial mengingat penyidik tengah mendalami siapa yang menginisiasi aturan atau pola pengasuhan di tempat tersebut.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memetakan rantai komando di internal yayasan.

“Nggak juga sih (terkait inisiator tunggal), perlu pendalaman. Kalau dari ini bilangnya sana, sana bilangnya sini,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa DK saat ini masih diperiksa secara mendalam.

Selain peran gandanya sebagai pemilik, polisi juga membenarkan rekam jejak kelam DK.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ketua yayasan tersebut merupakan seorang residivis kasus korupsi yang sebelumnya telah menyelesaikan masa hukumannya.

Mengenai operasional yayasan, DK mengaku kepada polisi telah mendirikan lembaga tersebut pada tahun 2021 silam. Namun akta pendiriannya baru terbit setahun setelahnya.

Polisi kini sedang melacak sejak kapan pola pengasuhan tak manusiawi tersebut mulai diterapkan di bawah kepemimpinan DK.

“Jadi kalau dari pendirian mereka mendirikan yayasan itu sekitar tahun 2021, namun kalau akte pendiriannya baru ada di tahun 2022. Ini lagi kita trace dari kapan mereka itu melakukan hal tersebut,” kata Adrian.

Dari keterangan tersangka lain berinisial SR yang sudah bekerja selama 1,5 tahun, terungkap bahwa praktik pengasuhan itu sudah terjadi sebelum ia bergabung.

Hal ini mengindikasikan adanya pola yang sudah berlangsung lama di bawah kendali pemilik yayasan.

“Kita tanya praktik ini sejak kapan? ‘Dari sebelum saya’ (pengakuan SR). Berarti artinya kan dia aja udah setahun setengah di sana, dari sebelum dia udah melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Saat ini kepolisian tengah menelusuri pengasuh-pengasuh terdahulu dalam daycare tersebut.

Terlebih, dari daftar susunan pengasuh yang terpampang di daycare, sebagian besar pengasuh sudah pindah tempat.

“Ini makanya kita lagi trace yang dulu siapa, biar kita mengetahui sejak kapan ini didirikan, sejak kapan ini pola-pola pengasuhan seperti ini,” tandasnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya