DEMOCRAZY.ID – Analis politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli mencermati kasus ijazah bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus menimbulkan polemik dan telah mentersangkakan banyak pihak yang menelusuri keaslian ijazah tersebut.
“Soal ijazah, yang memiliki ijazah asli hanya orang yang pernah lulus kuliah. Karena di Indonesia, setiap orang yang lulus kuliah diberikan selembar ijazah asli, sedangkan kampus hanya memiliki salinan (photo copy) ijazah kita,” kata Fadhli di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Oleh karena itu, kata dia menekankan, hanya ada satu cara untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu asli atau palsu, yaitu dengan memeriksa ijazah yang dipegang oleh Jokowi kemudian disandingkan dengan ijazah mahasiswa UGM yang lulus dalam rentang waktu yang sama atau berdekatan dengan kelulusan Jokowi.
Adapun terkait UGM mengakui tak punya salinan ijazah, Kartu Hasil Studi (KRS), ataupun Laporan KKN Jokowi yang terungkap dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Fadhli menegaskan, UGM adalah salah satu kampus negeri tertua di Indonesia yang sudah memiliki reputasi Internasional mestinya tidak sembrono dalam hal kearsipan.
“Apalagi di zaman ini merupakan era digitalisasi, oleh karena itu sistem kearsipan digital merupakan sebuah keniscayaan bagi setiap institusi besar seperti UGM,” sambung dia menegaskan.
Sebelumnya, majelis sidang KIP mendapati banyak jawaban “tidak ada” saat menginterogasi perwakilan UGM tentang prosedur legalisasi ijazah.
Pertanyaan khusus diajukan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat masa kuliah hingga pencalonan Presiden Jokowi.
Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI ini digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Hadir sebagai pemohon koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, sementara termohon dihadiri perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut, majelis sidang KIP juga geram terhadap KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI itu berlangsung tegang.
Dalam persidangan yang dihadiri koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) serta perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya ini, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn mendesak penjelasan atas pemusnahan dokumen penting tersebut.
Sumber: Inilah