SBY Beberkan ‘Jurus Rahasia’ Saat Dirinya Disadap: Saya Komunikasi Pakai Caraka!

DEMOCRAZY.ID – Menjadi WNI memang harus siap-siap mendapatkan kejutan.

Setiap hari ada saja peristiwa yang ‘dar-der-dor’.

Teranyar adalah, terbongkarnya komplotan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyadap gawai Presiden Prabowo Subianto.

Selasa 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan mantan komandannya, Listyo Sigit, sebaagi tersangka tindak pidana penyadapan ilegal.

Listyo, yang baru sebulan ditanggalkan dari tongkat komando Tribrata 1 dan dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), tak terjerat sendirian.

Dua perwira tinggi aktif Korps Bhayangkara turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Mabes Polri, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sedangkan, mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Nun jauh sebelum gawai Presiden Prabowo disusupi peladen LIMS, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY telah melayangkan peringatan keras mengenai bahaya laten aparatur negara yang memanfaatkan teknologi sadap untuk kepentingan kekuasaan partisan.

Illegal Tapping dan Political Spying

Ingatan publik melayang ke Februari 2017.

Di tengah panasnya persaingan Pilkada DKI Jakarta, isu penyadapan mencuat ke permukaan tatkala tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang menyinggung adanya komunikasi via telepon antara SBY dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia saat itu, KH Ma’ruf Amin.

Merespons kabar tersebut, SBY menggelar konferensi pers khusus di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat.

Dengan nada tertata namun menusuk, jenderal purnawirawan bintang empat itu membedah batas tegas antara intersepsi untuk penegakan hukum dan intrik pengawasan ilegal.

“Saya ingin menyoroti masalah itu, karena kalau betul percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, atau percakapan siapa pun dengan siapa disadap, tanpa alasan yang sah; tanpa perintah pengadilan; dan hal-hal yang dibenarkan UU, namanya itu penyadapan ilegal,” kata SBY yang dikutip kembali pada hari Rabu (4/11/2026).

SBY menjelaskan, kalau yang disadap itu percakapan telepon, maka disebut sebagai illegal telephone tapping.

Nah, kalau penyadapan itu punya motif politik, maka istilahnya menjadi political spying.

“Satu, dari aspek hukum masuk; dari aspek politik juga masuk,” kata dia.

Bagi SBY, ketika frekuensi suara seorang tokoh disadap tanpa landasan undang-undang, kejahatan itu tidak lagi berdiri di ranah pelanggaran etik semata, melainkan sudah bertransformasi menjadi pembajakan kedaulatan warga negara oleh mereka yang memegang kendali teknologi.

Cermin Retak Richard Nixon dan Bayang-Bayang Watergate

Untuk memberikan bobot pembanding atas ancaman tersebut, SBY menarik garis sejarah ke Amerika Serikat era 1970-an.

Ia merujuk pada kejatuhan Presiden Richard Nixon yang terseret skandal pemasangan alat sadap di markas Partai Demokrat di kompleks Watergate.

SBY mengingatkan, pengintaian bermotif politik adalah racun paling mematikan bagi negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi.

“Saya kira, teman-teman masih ingat Skandal Watergate. Dulu, kubu Presiden Nixon menyadap kubu lawan politik yang sedang dalam kampanye pemilihan presiden. Memang, Presiden Nixon terpilih menjadi presiden tetapi skandal itu terbongkar. Ada penyadapan; ada tapping; ada spying. Itulah yang menyebabkan, akhirnya, Presiden Nixon harus mundur; resign. Karena, kalau tidak, beliau akan di-impeach.”

Analogi Watergate yang diangkat SBY kala itu menyiratkan pesan mendalam: bila seorang presiden di negara adidaya bisa dimakzulkan akibat menguping musuh politiknya, maka aparat keamanan yang menyalahgunakan wewenang serupa di Indonesia telah melakukan pengkhianatan fatal terhadap konstitusi.

Teror Senyap, Bisikan Kekuasaan, dan Sistem Caraka

Kegelisahan SBY pada 2017 bukan sekadar reaksi spontan atas jalannya sebuah sidang pengadilan.

Ia mengaku telah mencium aroma pengawasan klandestin itu berbulan-bulan sebelumnya lewat berbagai sinyal dan bisikan dari jejaring informal.

“Saya ingin mencari dan mendapatkan keadilan sebenarnya. Apa yang sesungguhnya terjadi? Karena kalau betul-betul telepon saya, selama ini, disadap secara tidak legal,” kata SBY.

Ia lantas bercerita, seusai melawat ke sejumlah daerah, mendapat informasi dari bawahannya.

“Saya diberi tahu, ‘Pak SBY, hati-hati, ada informasi telepon bapak dan alat aktif yang lain disadap’. Sehingga, kalau bicara, sekarang melalui utusan; melalui caraka,” kata SBY menyiasati penyadapan.

Prabowo disadap sejak 2025

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dalam gelar perkara kemarin, mengungkapkan Listyo Cs melakukan aksi penyadapan tersebut berlangsung terstruktur sepanjang 2025 hingga 2026.

Peladen Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri dibajak dengan memasukkan nomor ponsel Presiden Prabowo, sejumlah menteri, pimpinan partai politik, awak media, hingga tokoh masyarakat sipil tanpa melalui proses verifikasi maupun prosedur penyelidikan tindak pidana.

Upaya para tersangka untuk menghapus jejak rekaman sadapan di sistem komputer LIMS pada Oktober 2026—persis setelah Listyo digantikan oleh Jenderal Suyudi Ario Seto—akhirnya kandas setelah seorang operator internal membongkar rekayasa tersebut pada tanggal 30 Oktober 2026.

Artikel terkait lainnya