DEMOCRAZY.ID – Publik nasional dikejutkan dengan terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Di mana dalam perkara ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya setelah diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara hingga tokoh politik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
Sejumlah tokoh organisasi masyarakat (ormas), pengusaha, petinggi media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diduga menjadi sasaran.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Menurut Asep, dugaan penyadapan oleh Listyo dan pihak lainnya berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Bahkan, penyidik menduga para tersangka menghapus catatan aktivitas penyadapan atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak,” kata Asep.
Dia menjelaskan, penyadapan oleh kepolisian sebenarnya diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu landasannya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terkait tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Selain Listyo, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU) disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Di tengah mencuatnya kasus penyadapan Prabowo itu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menulis di platform media sosial X.
Melalui akun X pribadinya, SBY menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi politik nasional.
Ia mempertanyakan arah kehidupan politik Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.
Menurut SBY, perebutan kekuasaan seolah membenarkan berbagai cara tanpa mempertimbangkan nilai moral.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” tulis SBY.
SBY juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila situasi politik seperti itu membuat masyarakat merasa takut dan tidak nyaman tinggal di negaranya sendiri.
Sebagai warga negara yang mencintai Indonesia, SBY secara khusus menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo agar menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
“Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat,” tulisnya.
SBY berharap Prabowo diberikan kekuatan dan tuntunan untuk menjalankan misi tersebut.
Ia menutup pesannya dengan harapan agar kehidupan politik Indonesia kembali mengedepankan moralitas, etika, dan kepentingan rakyat.