DEMOCRAZY.ID – Mercy Sihombing, penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA/sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, resmi mencabut gugatan Perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada sidang lanjutan beragenda penyerahan bukti, Kamis (29/10/2026).
Meski perkara di pengadilan administrasi tersebut dihentikan, kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, memastikan pihaknya telah memetakan skenario langkah hukum dan jalur konstitusional lain untuk menguji keabsahan dokumen tersebut.
Pencabutan gugatan dilakukan karena pihak tergugat dinilai tidak kunjung memperlihatkan dokumen pembanding yang diminta penggugat di persidangan.
“Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,” kata Denny dalam sidang.
Denny menjelaskan bahwa dokumen yang diminta sejak awal mencakup tiga berkas pokok:
Ketiga berkas tersebut dinilai sebagai dasar terbitnya suket penyetaraan SMA dari kementerian terkait.
“Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,” ujar Denny.
Ia menegaskan penarikan berkas perkara ini dilakukan demi menjaga kehormatan lembaga peradilan dari proses pembuktian yang buntu.
“Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan lain? Kita menjaga marwah pengadilan,” tegasnya.
Setelah langkah di PTUN resmi ditarik, Denny Indrayana membeberkan opsi alternatif yang disiapkan tim hukum pemohon guna menelusuri keabsahan dokumen administrasi pencalonan tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan berbagai langkah,” ujar Denny usai sidang di PTUN Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Denny memetakan opsi lanjutan tersebut ke dalam tiga skenario:
Skenario pertama berfokus pada pengawasan etik dan pemeriksaan kepatutan administrasi negara:
“Kenapa kami ke sana? Karena ini maladministrasi dari kementerian yang tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya. Heran juga, kenapa? Kalau mereka yakin surat keterangannya dikeluarkan dengan benar, kenapa buktinya tidak ditunjukkan? Dasarnya tidak ditunjukkan? Maka maladministrasi itu kami bawa ke ORI sebagai peradilan administrasi,” jelasnya.
Skenario kedua bertumpu pada peradilan hukum positif:
“Yang keempat adalah Peradilan Pidana. Ada beberapa teman yang sudah mengajukan permohonan peradilan pidana. Yang kelima, kami sedang bersurat ke Komisi Ombudsman dan Peradilan Administrasi,” ucap Denny.
Skenario ketiga menyasar mekanisme ketatanegaraan melalui forum politik di parlemen.
Langkah ini menempatkan dugaan cacat syarat administrasi pejabat negara pada instrumen pengawasan DPR hingga proses pemakzulan (impeachment) di Mahkamah Konstitusi.
“Peradilan politik ini pemakzulan (*impeachment*), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Peradilan TUN, dan yang ketiga adalah Peradilan Etik,” pungkas Denny.