DEMOCRAZY.ID — Tepat dua tahun usia kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, rapim dan tatanan demokrasi Indonesia resmi tengkurap!
Aliansi masyarakat sipil global CIVICUS menerbitkan laporan mendesak yang membongkar merosotnya ruang sipil (civic space) dan merajalelanya aksi teror serta pembungkaman terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di bawah rezim Kabinet Merah Putih.
Laporan internasional yang dirilis pada Senin (19/10/2026) tersebut mengecam keras tindakan otoriter pemerintah yang secara sistematis memburu para pengkritik, jurnalis, dan aktivis lingkungan menggunakan instrumen hukum, penyiraman air keras, hingga pengerahan kekuatan militer brutal.
CIVICUS mendokumentasikan rentetan kejahatan terhadap ruang sipil yang kian tak terkendali.
Salah satu kasus yang paling mengerikan adalah aksi serangan fisik berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada Maret 2026, serta kriminalisasi tak berdasar terhadap 8 aktivis pasca-aksi protes Agustus 2025 lalu.
Tak hanya teror fisik, rezim Prabowo juga dituding menggelar kampanye disinformasi terkoordinasi dengan melabeli para pengkritik pemerintah sebagai “agen asing” demi menciptakan chilling effect (efek gentar) di tengah masyarakat.
“Sejak berkuasa, pemerintahan Prabowo telah menggunakan berbagai taktik untuk membungkam perbedaan pendapat. Pembela HAM menghadapi pengawasan, pelecehan, penangkapan, bahkan serangan fisik. Ini tidak dapat diterima bagi negara yang memegang presidensi Dewan HAM PBB!” tegas Josef Benedict, Peneliti CIVICUS untuk wilayah Asia.
Laporan CIVICUS juga menelanjangi represifitas aparat keamanan terhadap aksi unjuk rasa rakyat yang menuntut pemberantasan korupsi.
Ratusan demonstran—termasuk anak-anak bawah umur—menjadi korban penangkapan sewenang-wenang dan penganiayaan brutal.
Pengerahan kekuatan TNI untuk menangani aksi massa sipil dinilai melanggar standar internasional, sementara tak satu pun oknum aparat yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Di wilayah Papua, Presiden Prabowo dinilai gagal total menghentikan kejahatan kemanusiaan.
Praktik extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum), penyiksaan, dan pembatasan akses bagi pemantau internasional terus berlangsung di bawah dalih penumpasan separatisme.
Guna memperkokoh cengkeraman kekuasaannya, rezim Prabowo bersama Parlemen dikecam karena nekat meloloskan dan mengajukan sederet regulasi sapu jagat tanpa konsultasi publik yang memadai.
Revisi UU TNI, UU Kepolisian, hingga KUHAP disahkan demi memperluas kewenangan kontrol negara dan memperkuat bayang-bayang militerisme di ruang sipil.
CIVICUS mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan intimidasi terhadap jurnalis, membebaskan seluruh aktivis yang ditahan sewenang-wenang, serta membuka ruang investigasi independen di Papua.
Sungguh ironis, di saat Indonesia membanggakan diri memegang posisi kepresidenan Dewan HAM PBB, kondisi kebebasan sipil di dalam negeri justru hancur diinjak-injak oleh paranoia kekuasaan.
Dua tahun kepemimpinan Prabowo kini resmi dicatat sejarah dunia sebagai era kegelapan kebebasan berpendapat di Republik Indonesia!