Nasib Gibran di Tangan MA, Advokat Sebut Jika Dikabulkan Riwayat Wapres Bakal Tamat!

DEMOCRAZY.ID — Tekanan hukum dan politik yang mengepung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menyengat dan mendekati titik nadir!

Di tengah ancaman Hak Angket pemakzulan (impeachment) yang terus berhembus di DPR RI, kini giliran benteng Mahkamah Agung (MA) yang menjadi ajang penentuan nasib akhir sang putra mahkota.

Permohonan kasasi yang diajukan oleh Advokat Subhan Palal terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran disebut-sebut sebagai “kunci pamungkas” yang siap meruntuhkan seluruh keabsahan jabatan Wakil Presiden secara permanen.

“Gugatan Dikabulkan MA, Tamat Sudah Riwayat Wapres!”

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Subhan Palal usai menyerahkan dokumen ad informandum (bukti dan informasi tambahan) ke Gedung Mahkamah Agung pada Jumat (16/10/2026).

Subhan membawa tiga tuntutan fundamental yang berpotensi mematikan langkah politik Gibran:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan permohonan kasasi.

  2. Menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran cacat hukum dan tidak sah.

  3. Memerintahkan penarikan dokumen Suket secara permanen dari seluruh instansi dan pihak yang memegangnya.

Dengan berpijak pada yurisprudensi dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Subhan meyakini MA memiliki dasar yang sangat kokoh untuk mengambil putusan progresif.

Subhan Palal melontarkan ketegasan hukumnya dengan menyatakan bahwa jika gugatan ini dikabulkan oleh majelis hakim agung, maka insyaallah tamat sudah riwayat wakil presiden dan tidak ada lagi polemik karena semuanya sudah terbukti bahwa surat keterangan tersebut memang tidak setara dengan ijazah SMA.

Peluru Kendali dari MK: ‘Certificate of Attendance’ Bukan Ijazah!

Optimisme Subhan dalam mengunci kekalahan Gibran di MA bertumpu pada amunisi yuridis yang tidak bisa dibantah: Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi secara tegas mengungkap bahwa dokumen luar negeri milik Gibran yang dipakai sebagai basis penerbitan Suket (Suket No.

9149/D.D1/KS/2019) sejatinya hanya berupa Certificate of Attendance atau sertifikat bukti kehadiran, bukan dokumen kelulusan (Certificate of Graduation) yang bisa disetarakan dengan jenjang SMA/SLTA di Indonesia.

Jika Hakim Agung di MA secara resmi membatalkan Suket penyetaraan tersebut, maka secara hukum Gibran terbukti tidak pernah memenuhi syarat paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana diamanatkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pintu Jalur Cepat Impeachment di DPR: Masihkah Senayan Ciut?

Meskipun pembatalan Suket oleh MA tidak secara otomatis melengserkan Gibran dari kursi Wapres pada detik yang sama, vonis MA tersebut akan menjadi amunisi hukum paling mematikan (smoking gun) bagi DPR RI untuk mengeksekusi proses impeachment berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

Kini, bola panas bertumpuk ganda: di meja Mahkamah Agung dan meja Parlemen Senayan.

Dengan bukti kecacatan dokumen yang kian gamblang dan tak terbantahkan, publik kini menantang keberanian para wakil rakyat: Apakah DPR punya nyali untuk mengeksekusi pemakzulan Gibran demi mengembalikan martabat konstitusi, ataukah bakal ciut dan menyerah di hadapan kebohongan publik?

Artikel terkait lainnya