

DEMOCRAZY.ID – Truk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, ternyata disewakan oleh ketua koperasi setempat untuk mengangkut tebu.
Penggunaan truk tersebut menjadi sorotan setelah video kendaraan mengangkut tebu viral di media sosial.
Pemerintah Kecamatan Gesi kemudian melakukan klarifikasi terkait pemanfaatan kendaraan operasional koperasi tersebut.
Camat Gesi Dion Henry Wibowo mengatakan, penyewaan truk oleh Ketua Kopdes Merah Putih Srawung baru berlangsung satu kali.
Menurut Dion, truk Kopdes Merah Putih Srawung tidak disewakan untuk kepentingan pribadi.
Pendapatan dari penyewaan direncanakan menjadi tambahan kas koperasi untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih Srawung.
“Dia menyewakan truk itu dengan sistem pembayaran tonase, namun hingga saat ini belum cair,” jelas Dion dikutip dari TribunSolo, Kamis (6/8/2026).
Lihat postingan ini di Instagram
Dion menilai, Ketua Kopdes Merah Putih memiliki niat baik dengan mencari sumber pemasukan bagi koperasi.
Namun, penggunaan kendaraan operasional itu belum memiliki dasar petunjuk teknis sehingga pemerintah memilih memberikan peringatan.
“Dia sebenarnya kreatif dan punya niat baik, namun secara juknis belum ada peruntukannya, jadi kami memberikan teguran,” imbuh Dion.
Di sisi lain, ia juga menyayangkan keputusan tersebut diambil tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan Babinsa Desa Srawung, Pemerintah Kecamatan Gesi, maupun Kodim 0725/Sragen.
“Kemarin saya menghubungi Ketua KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) melalui telepon dan bertemu dengan Kades Srawung,” ucap Dion.
“Kami melakukan klarifikasi dan memberikan teguran, akhirnya kegiatan itu dihentikan sambil menunggu juknis turun,” lanjutnya.
Dion menambahkan, di Kecamatan Gesi baru tiga desa yang memperoleh kendaraan operasional Kopdes Merah Putih, yaitu Desa Tanggan, Desa Gesi, dan Desa Srawung.
Sementara itu, dua desa lainnya belum memanfaatkan kendaraan tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis penggunaan.
Terpisah, Kodim 0725/Sragen juga langsung mengambil tindakan setelah mengetahui adanya penggunaan truk operasional untuk mengangkut tebu.
Pasi Intel Kodim 0725/Sragen Kapten Inf. Ari Cahyo mengatakan, pihaknya segera menghubungi Danramil Gesi untuk memberikan teguran kepada desa maupun pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi itu, kami menghubungi Danramil Gesi dan langsung menegur desa maupun oknum yang menggunakan kendaraan tersebut,” kata Ari, Rabu (5/8/2026).
Ari Cahyo menerangkan, seluruh kendaraan operasional Kopdes Merah Putih di Sragen saat ini belum boleh digunakan karena proses administrasi belum rampung.
Ia menjelaskan BPKB kendaraan belum terbit sehingga armada belum dapat dioperasikan.
“Itu tidak boleh karena apabila kerusakan pada armada tersebut itu belum ada yang bertanggung jawab, apabila terjadi kecelakaan karena surat-surat perpajakan tidak diperbolehkan,” pungkasnya.