DEMOCRAZY.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak berubah menjadi arena perdebatan sengit pada Kamis (16/7/2026).
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, berlangsung penuh tensi tinggi.
Bukan soal materi perkara, kali ini pemicu panasnya ruang sidang adalah “perebutan” data terkait daftar barang bukti, saksi, hingga laporan ahli yang akan menjadi amunisi dalam persidangan.
Atmosfer persidangan memuncak ketika tim kuasa hukum Dokter Tifa mencecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kelengkapan dokumen yang akan digunakan.
Mereka mencium adanya ketidakpastian setelah mendapati adanya 55 item barang bukti dan daftar fantastis sebanyak 94 saksi yang disiapkan oleh penyidik.
Tak hanya itu, tim pembela Dokter Tifa menuntut akses penuh terhadap laporan 26 ahli forensik digital yang disebut-sebut dalam resume perkara.
Mereka menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah hak mutlak terdakwa untuk menyusun strategi pembelaan.
“List of evidence dari polisi diserahkan ke JPU ada 55. Kami minta panel hakim tanyakan ke JPU, apakah 55 itu sudah final atau masih akan ada tambahan?” ujar salah satu kuasa hukum dengan nada menantang di hadapan majelis hakim.
Mendapat cecaran bertubi-tubi, Jaksa Penuntut Umum tak lantas menyerah.
JPU bersikukuh bahwa seluruh dokumen telah diserahkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni Pasal 153 KUHAP.
Jaksa dengan tegas menolak permintaan tim pembela untuk membedah seluruh daftar barang bukti dan saksi di luar agenda pembuktian.
Jaksa memberikan analogi yang cukup tajam, mengibaratkan permintaan tersebut seperti lawan yang memaksa memegang “senjata” musuh sebelum pertempuran dimulai.
“Kami tidak bisa membuka semuanya sekarang. Anda meminta senjata lawan sebelum proses pembuktian dimulai,” sergah pihak JPU, menegaskan bahwa teknis persidangan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
[FULL VIDEO]
Perdebatan yang semakin meluas ini memaksa majelis hakim turun tangan.
Untuk meredam tensi yang terus memuncak, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan guna melakukan musyawarah internal.
Persidangan pun harus dijeda dan akan kembali digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.
Hingga akhir sidang, meski JPU menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi di luar persidangan, “perang dingin” antara pihak pembela dan jaksa mengenai akses data ini diprediksi masih akan berlanjut di sidang pekan depan.
Publik kini bertanya-tanya: mungkinkah 94 saksi dan 55 barang bukti ini menjadi kejutan besar yang akan menentukan nasib Dokter Tifa di kursi pesakitan? Ataukah ini sekadar bagian dari strategi hukum yang akan terus memanas seiring berjalannya waktu?