Tabir Misteri Terbongkar! Pengacara Ungkap Polisi Ajudan Jokowi Yang ‘Polisikan’ Dokter Tifa Soal Ijazah Palsu

Tabir Misteri Terbongkar! Pengacara Ungkap Polisi Ajudan Jokowi Yang ‘Polisikan’ Dokter Tifa Soal Ijazah Palsu

DEMOCRAZY.ID – Pengacara dari LBH Muhammadiyah, Gufroni mengungkap awal mula kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya, dokter Tifa.

Hal itu disampaikan Gufron usai menyimak pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (3/7/2026).

Dalam unggahan di media sosialnya, Gufroni menyebut kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan anggota polisi bernama Syarif Muhammad Fitriansyah, S.I.K, M.Si, yang merupakan ajudan Jokowi.

“Anggota polisi itu memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi adanya 3 unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu,” tulis Gufroni, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.

Hal tersebut juga tercantum dalam dakwaan JPU. Dalam dakwaan tertanggal 26 Maret 2025 disebutkan saksi Syarif Muhammad Fitriansyah, S.I.K, M.Si memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi 3 unggahan di media sosial dari 2 video di YouTube dan 1 unggahan di media sosial “X” yang disebutnya menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Unggahan tersebut menuduhkan bahwa ijazah Strata Satu (S1) milik Jokowi adalah palsu.

Gufroni menilai perkara ini memperlihatkan adanya peran aktif dari kepolisian. Atas laporan Jokowi, ada 7 orang yang dijadikan tersangka.

“Belakangan 3 orang di antaranya meminta ampunan dan minta RJ ke Jokowi dan perkaranya kemudian dicabut atau SP3,” ujar Gufroni.

RJ yang dimaksud adalah Restorative Justice, mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Sementara SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Pada unggahan lainnya, Gufroni juga membahas terkait nama Mukidi dalam unggahan yang dilaporkan tersebut.

“Ada hal yang menarik bagi saya ternyata dalam dakwaan yang menyebabkan dokter Tifa diperkarakan oleh Jokowi salah satunya karena dokter Tifa menyebut-nyebut MUKIDI,” tulis Gufroni, Jumat (7/3/2026).

Dia menambahkan lanjutan unggahan terkait Mukidi tersebut adalah membahas terkait kepalsuan.

“Ijazahnya palsu. Skripsinya palsu. Foto wisudanya palsu. Buku alumni UGM palsu. Keterangan Mukidi soal pembimbing skripsinya palsu. Mulai sekarang hati-hati bila menyebut MUKIDI 😀,” urai Gufroni.

Sebagai informasi, kemarin sidang terkait kasus tersebut telah dimulai, Roy Suryo dkk didakwa dengan Pasal 166 UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHP terkait “dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal… jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi”.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya