Jawa Barat Heboh! Desakan Ubah Nama Jadi Provinsi Sunda Kembali Menggema Dahsyat

DEMOCRAZY.ID – Wacana mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kembali mengemuka.

Setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan, usulan tersebut kini mendapat angin segar setelah dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jawa Barat bersama Koordinator dan Pendukung Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).

Hasil rapat menyepakati agar aspirasi tersebut dilanjutkan ke tahapan legislasi resmi melalui mekanisme yang akan ditentukan DPRD Jawa Barat.

Koordinator tim pengusul, Ganjar Kurnia, mengatakan usulan perubahan nama bukan sekadar pergantian identitas administratif, melainkan upaya mengembalikan eksistensi Sunda yang selama ini dinilai hilang dari peta administrasi.

“Ya banyak hal ya. Tapi paling tidak tadi saya sampaikan, kalau untuk saya sendiri, paling tidak kita membuat monumen gitu. Karena Sunda itu, istilah Sunda itu kan sangat besar secara geologis. Itu kan ada paparan Sunda, ada Sunda Besar, ada Sunda Kecil, yang kemudian sebetulnya secara administratif tuh menjadi tidak ada. Sekarang kan namanya hanya jadi Jawa Barat saja,” kata Ganjar.

Menurutnya, nama Sunda memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar penamaan wilayah.

Istilah tersebut dinilai memiliki kekuatan sejarah, budaya, hingga psikologis yang dapat memperkuat identitas masyarakat.

“Padahal istilah Sunda itu mempunyai kekuatan-kekuatan sosiologis, kekuatan kultural, kekuatan psikologis yang berkaitan dengan jati diri yang ujung-ujungnya nanti tadi bisa membangun ekonomi, membangun semangat, etos kerja dan sebagainya,” ujarnya.

Ganjar menjelaskan, secara historis wilayah Tatar Sunda membentang dari Banten hingga Sungai Cipamali yang kini menjadi batas Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Namun, seiring perubahan administrasi pemerintahan, identitas tersebut perlahan memudar.

“Tapi paling tidak menurut saya, kalau saya sendiri ya, secara geografis kita tuh sudah nggak ada lagi. Mana dulu Tatar Sunda begitu luasnya? Nah sekarang kan nggak ada lagi istilah-istilah Sunda. Hanya ada yang namanya Jawa Barat,” ucap Ganjar.

“Dulu Jakarta aja kan itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda. Dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten itu sampai ke Cipamali bagian dari Jawa Tengah. Itu kan sudah nggak ada sama sekali. Kalau bagi saya itu sebetulnya salah satunya,” lanjutnya.

Ganjar mengungkapkan perjuangan mengubah nama provinsi ini telah dilakukan sejak 2013.

Selama kurun waktu tersebut, berbagai kekhawatiran menjadi tantangan utama, salah satunya anggapan bahwa perubahan nama akan memicu tuntutan pemekaran wilayah.

“Ya terutama mungkin ya salah satunya perhatian juga gitu. Kan banyak yang mengatakan, ‘Wah nanti kalau Sunda jadi Provinsi Sunda, wilayah lain akan memisahkan diri’, misalnya begitu. Kalau menurut saya sih itu belakangan. Yang penting maunya aja dulu, rumuskan dulu,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengapresiasi sikap DPRD Jawa Barat yang dinilai mulai memberikan ruang bagi usulan tersebut.

“Katanya tadi hampir semua fraksi mendukung. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya, termasuk ada pengkajian lagi. Mungkin perjuangannya masih panjang juga. Tapi paling tidak kalau saya mengapresiasi DPRD merespons secara baik gitu ya apa yang menjadi gagasan kita,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati memastikan hasil rapat menyepakati agar usulan tersebut diproses melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

“Menyetujui untuk dilanjut dalam proses legislasi yang resmi terkait usulan perubahan nama provinsi,” ungkap Rahmat.

Rahmat mengatakan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat memberikan persetujuan agar aspirasi masyarakat tersebut dibahas lebih lanjut.

“Maka setelah ada rapat ketiga ini, tim pengusul menyampaikan ini yang ketiga dihadiri lengkap fraksi yang semuanya menyetujui usulan aspirasi perubahan nama Jabar jadi Sunda untuk ditindaklanjuti ke proses tahapan legislasi berikutnya,” tuturnya.

Menurut Rahmat, tahapan selanjutnya masih akan ditentukan melalui mekanisme internal DPRD.

Pembahasan dapat dilakukan melalui penyusunan naskah akademik, pembentukan panitia khusus (Pansus), maupun pembahasan di Komisi I.

“Entah nanti setelah ada kajian naskah akademik, atau tergantung kesepakatan rapat pimpinan apakah akan ditindaklanjuti melalui pansus usulan atau dikaji secara komisional di Komisi I, nanti kita tunggu,” pungkasnya.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya