DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
enetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/7/2026).
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief.
Menurut informasi yang dihimpun, LMI merupakan inisial dari Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Syarief menjelaskan, LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan satu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh LMI.
“Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” kata Syarief.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, terhadap LMI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023,” ujar Syarief.
Berikut adalah daftar 6 tersangka dalam kasus korupsi MBG:
a. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
b. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
c. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
d. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
e. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
f. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
Sumber: CNBC