DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang komitmennya memberantas korupsi kembali menjadi perbincangan publik.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah yang dianggap merespons janji Prabowo untuk memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi mengembalikan kerugian negara.
Hal ini disertai penguatan instrumen hukum dalam pengelolaan investasi negara.
Narasi tersebut ramai diperbincangkan setelah akun Instagram @Masyarakat Transparansi Indonesia mengunggah rangkaian materi yang membandingkan pernyataan Prabowo pada akhir 2024 dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 terkait Danantara.
Dalam unggahan itu, Prabowo disebut telah menepati pernyataan yang pernah ia sampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo.
Kala itu, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang bagi koruptor untuk mengembalikan hasil korupsi.
“Hai para koruptor, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” tegas Prabowo saat itu, Rabu (1/7/2026).
“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya nggak ketahuan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sempat memicu perdebatan di ruang publik. Namun kini, setelah lahirnya regulasi terbaru, sebagian pihak mengaitkannya sebagai bentuk implementasi dari gagasan yang pernah disampaikan Prabowo.
Unggahan tersebut juga menampilkan isi Pasal 50A dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mengenai surat utang khusus Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dalam penjelasan yang diunggah, Danantara diberikan kewenangan menerbitkan surat utang khusus untuk menghimpun pembiayaan.
Sementara pembelian instrumen tersebut disebut sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
Perhatian sontak tertuju pada ayat (5) yang berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.”
Sementara ayat (6) menyatakan, “Data dan informasi terkait pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.”
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk pembelian di pasar primer, sedangkan investor tetap diperbolehkan memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus tersebut.
👇👇
Sumber: Fajar