Bela Nadiem Makarim, Eks Ketua BPK Agung Firman Bongkar Keanehan Cara Audit Kasus Chromebook: “Metodenya Keliru!”

DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, melontarkan kritik tajam terhadap metode perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Dalam podcast di Channel YouTube Helmy Yahya Bicara yang tayang Senin( 18/5/2026), Agung menyebut audit yang digunakan dalam perkara tersebut berpotensi bermasalah.

Masalah katanya terjadi mulai dari metode penghitungan hingga aspek kewenangan lembaga auditor.

Pernyataan Agung Firman langsung menyentuh inti perkara yang kini tengah ramai diperbincangkan.

Apakah benar terjadi kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop pendidikan tersebut yang dinisiasi Nadiem, sang menteri saat itu?

Agung, yang hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang Nadiem, menegaskan bahwa istilah ‘kerugian negara’ kerap disalahpahami masyarakat dan bahkan aparat penegak hukum.

Menurutnya, tidak setiap kerugian negara otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara Tak Selalu Berarti Korupsi

Dalam penjelasannya, Agung merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ia menekankan bahwa kerugian negara harus memenuhi unsur “nyata dan pasti jumlahnya” akibat perbuatan melawan hukum, baik karena sengaja maupun lalai.

“Kerugian negara itu tidak langsung berimplikasi pidana,” kata Agung.

Ia menjelaskan, kerugian dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau pidana, tergantung konteks kasusnya.

Karena itu, menurut dia, publik tidak boleh buru-buru menganggap setiap temuan kerugian negara pasti korupsi.

Agung kemudian membandingkan kasus Chromebook dengan sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya saat di BPK, termasuk Jiwasraya.

Dalam kasus Jiwasraya, katanya, tim auditor harus menelusuri transaksi selama bertahun-tahun untuk memastikan angka kerugian benar-benar nyata dan terukur.

“Yang berhasil dibuktikan nyata dan pasti hanya sekitar Rp16,7 triliun dari total kerugian korporasi yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Soroti Metode Audit BPKP

Bagian paling tajam dari pernyataan Agung muncul ketika ia membahas metode audit yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Agung, auditor menggunakan metode “rekalkulasi” untuk menghitung dugaan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.

Ia menyebut metode tersebut tidak lazim dipakai dalam praktik forensic accounting.

“Metode ini tidak cocok untuk barang elektronik seperti laptop,” katanya.

Agung menjelaskan, pendekatan “real cost” atau penghitungan biaya produksi cocok diterapkan pada proyek konstruksi seperti jalan atau jembatan karena memiliki standar teknis baku.

Namun laptop memiliki variabel berbeda, termasuk desain sistem, kualitas pendingin, performa, hingga kekuatan merek.

“Spesifikasi sama belum tentu kualitas dan harganya sama,” ujarnya.

Ia mencontohkan laptop dengan spesifikasi identik bisa memiliki harga berbeda karena faktor brand image dan desain internal perangkat.

Karena itu, Agung menilai penghitungan kerugian seharusnya menggunakan pendekatan harga pasar, bukan rekalkulasi biaya produksi.

“Bagaimana mungkin saat menentukan harga memakai harga pasar, tetapi ketika menghitung kerugian tidak menggunakan harga pasar?” katanya.

Sebut Tak Ada Bukti Persekongkolan

Selain metode audit, Agung juga mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Menurutnya, jika tuduhan utama adalah pemahalan harga, maka harus dibuktikan ada persekongkolan antara pihak yang menentukan harga, penyedia barang, distributor, dan pihak terkait lainnya.

Namun dari dokumen audit yang ia pelajari, Agung mengaku tidak menemukan pengujian mendalam terkait dugaan persekongkolan tersebut.

“Ada kronologis, tetapi tidak menguji adanya persekongkolan,” ucapnya.

Ia menjelaskan mekanisme pengadaan melalui e-katalog LKPP sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan harga berlapis.

Harga yang ditawarkan prinsipal akan dibandingkan dengan harga pasar sebelum ditampilkan dalam sistem.

“Kalau di atas harga pasar, tidak akan tayang,” kata Agung.

Dari situ kemudian muncul Suggested Retail Price (SRP) yang menjadi acuan maksimal harga penjualan distributor kepada pemerintah.

Karena itu, menurut Agung, tuduhan pemahalan harga semestinya dibuktikan secara detail melalui adanya kesepakatan jahat antarpihak, bukan hanya selisih harga semata.

Kritik Kewenangan Audit Kerugian Negara

Agung juga menyinggung soal kewenangan menghitung kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang BPK dan sejumlah putusan hukum, lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK sebagai auditor eksternal negara.

Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menyebut penetapan kerugian negara berada dalam ranah lembaga negara auditor eksternal.

“Instansi lain bisa melakukan audit, tetapi bukan menetapkan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Agung, BPKP tetap memiliki peran sebagai auditor internal pemerintah, terutama dalam menemukan indikasi awal atau predikasi fraud.

Namun ketika masuk tahap pemeriksaan investigatif untuk penetapan kerugian negara, kewenangan itu seharusnya berada pada BPK.

Dua Audit Sebelumnya Disebut Tak Temukan Masalah

Hal lain yang disoroti Agung adalah keberadaan dua audit sebelumnya terhadap proyek yang sama pada periode 2019 dan 2020–2021.

Ia menyebut audit kepatuhan yang dilakukan sebelumnya tidak menemukan indikasi kecurangan atau predikasi fraud.

“Bagaimana mungkin dua audit sebelumnya tidak menemukan masalah, lalu tiba-tiba audit ketiga menyatakan ada kerugian negara?” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena audit investigasi seharusnya didahului predikasi yang jelas.

Bela Kebijakan Chromebook Era Nadiem

Dalam wawancara itu, Agung juga membahas alasan penggunaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Ia mengatakan penggunaan Chrome OS dipilih karena biaya lisensi lebih murah dibanding sistem operasi lain.

Selain itu, perangkat Chromebook sudah terintegrasi dengan aplikasi pendukung pendidikan seperti Google Docs, Sheets, dan Slides tanpa biaya tambahan.

Agung juga menyinggung keberadaan Chrome Device Management (CDM), sistem pengawasan perangkat yang memungkinkan sekolah memantau penggunaan laptop siswa.

“Kalau dipakai untuk hal di luar pendidikan bisa di-shutdown,” ujarnya.

Menurut Agung, fitur tersebut menjadi salah satu nilai utama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Tegaskan Tidak Bermaksud Intervensi Pengadilan

Meski menyampaikan kritik keras terhadap audit dan konstruksi perkara, Agung menegaskan dirinya tidak bermaksud memengaruhi putusan pengadilan maupun mendiskreditkan kejaksaan.

Ia mengaku hanya ingin memberikan perspektif yang lebih utuh kepada masyarakat.

“Saya hadir untuk melengkapi gambar yang utuh,” katanya.

Pernyataan Agung Firman kini menjadi sorotan luas di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus pengadaan Chromebook era Nadiem Makarim.

Polemik mengenai metode audit, definisi kerugian negara, hingga kewenangan lembaga pemeriksa diperkirakan masih akan menjadi perdebatan panjang di ruang publik maupun persidangan.

[FULL VIDEO]

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya