

DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dinilai sebagai langkah yang wajar dan tepat melihat kondisi saat ini.
“Putusan MK adalah wajar dan benar dengan melihat situasi saat ini,” kata Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudistira Hendra Permana, Jumat (15/5/2026).
Yudis menilai MK sebenarnya tidak menetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Melainkan hanya menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN.
“Hemat saya MK tidak menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, tetapi MK menolak gugatan uji materiil terhadap UU IKN sehingga ibu kota negara masih ada di Jakarta,” imbuhnya
Menurut Yudis, keputusan tersebut penting untuk diambil melihat situasi negara saat ini. Jika MK langsung menyatakan IKN sebagai ibu kota negara, hal itu justru berpotensi menimbulkan kekacauan administratif yang besar.
“Sampai dengan saat ini, seluruh administratif pemerintah pusat ditetapkan di Jakarta (sebagai ibukota negara). Jika tiba-tiba MK menyatakan IKN sebagai ibukota negara saat ini, maka akan mengacaukan banyak hal administratif tanpa persiapan yang matang,” ujarnya.
Ia menilai rencana pemindahan ibu kota kini telah memasuki fase ketidakpastian.
Oleh sebab itu, memaksakan perpindahan ke IKN justru berisiko besar. Baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun keberlanjutan pembangunan nasional.
“Hingga saat ini, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN sudah memasuki fase ketidakpastian sehingga akan berisiko jika dipaksakan pindah ke IKN,” tegasnya.
Disampaikan Yudis, bahwa penentuan kesiapan IKN kini berada di tangan pemerintah pusat.
Hal itu dilihat dengan dasar pemindahan ibu kota yang harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Ini dikuatkan dengan argumen bahwa kesiapan ibukota baru ini ditetapkan oleh Keppres. Sehingga dalam hal ini presiden beserta jajarannya yang perlu mempersiapkan IKN,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menyusun perencanaan baru yang lebih matang sebagai dasar hukum dan kebijakan untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota negara.
Persiapan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan.
Ia menyoroti bahwa pada era pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, fokus anggaran belum sepenuhnya diarahkan pada pembangunan IKN.
Oleh sebab itu, terlalu dini untuk memastikan apakah pemindahan ibu kota akan benar-benar terjadi pada masa kepemimpinan Prabowo.
“Tidaklah bijak untuk mengatakan mungkin/tidak mungkin ibukota pindah ke IKN era Prabowo. Hal ini akan terjawab ketika pemerintahan Presiden Prabowo secara komitmen mengalokasikan anggaran untuk pembangunan IKN,” tuturnya.
Selain persoalan anggaran, kata Yudis, masih banyak isu mendasar lain yang belum terselesaikan.
Misalnya saja soal hak ulayat masyarakat adat dan partisipasi publik dalam proses pembangunan IKN.
Ia menambahkan, putusan MK memang menimbulkan ambiguitas di tengah masyarakat, terutama karena pemberitaan yang terus bergulir dan memunculkan berbagai tafsir.
Namun secara hukum, keputusan tersebut dinilai tetap sesuai dengan kondisi nyata yang ada saat ini.
Menurut Yudis, perhatian utama seharusnya diarahkan pada kesiapan pemerintah, bukan semata pada putusan MK.
“Diskusi mengenai putusan MK tidak perlu dititikberatkan kepada MK itu sendiri, tetapi kepada pemerintah (eksekutif) untuk menyiapkan banyak hal,” tandasnya.
Sumber: Suara