DPR RI Berguncang! Anak Bupati Nekat Datangi Komisi III: Bongkar Ketidakadilan Yang Menimpa Keluarganya

DEMOCRAZY.ID – Floreinchya, anak tertua Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangit, mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Senin (11/5).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi ibu dan keluarganya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Floreinchya mengatakan persoalan yang dihadapi keluarganya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut martabat, nama baik, dan rasa keadilan.

“Saya sebagai anak merasa wajib memperjuangkan keadilan bagi orang tua dan keluarga kami. Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal martabat, nama baik, dan rasa keadilan yang kami rasakan mulai terabaikan,” kata Floreinchya.

Dia berharap Komisi III DPR RI dapat mendengar suara keluarganya sebagai warga negara yang ingin diperlakukan secara adil, manusiawi, dan sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Floreinchya, persoalan tersebut telah menimbulkan dampak besar bagi keluarga, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya.

Selain itu, keluarga juga mengalami tekanan batin yang berat karena nama baik mereka ikut terdampak.

“Sebagai anak, sangat menyakitkan melihat orang tua dan keluarga berada dalam tekanan, apalagi ketika kami merasa ada ketidakadilan yang perlu diluruskan,” ujarnya.

Sebelum menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI, keluarga telah menempuh berbagai langkah, mulai dari komunikasi, klarifikasi, konsultasi hukum, hingga upaya penyelesaian sesuai aturan.

Namun, mereka menilai persoalan tersebut belum mendapatkan perhatian yang adil dan proporsional.

“Kami memohon agar Komisi III membantu memastikan proses ini berjalan jujur, transparan, dan tidak berat sebelah. Kami hanya ingin hak-hak kami dihormati dan kebenaran diberi ruang untuk terlihat,” kata Floreinchya.

Keluarga berharap dilakukan pemeriksaan objektif terhadap seluruh fakta, bukti, dan pihak terkait guna memulihkan keadilan dan nama baik keluarga.

Mereka juga ingin memastikan keyakinan bahwa negara tetap hadir untuk melindungi hak-hak warga negara.

Diketahui, Chyntia Ingrid Kalangit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.

Sumber: JPNN

Artikel terkait lainnya