NYALI DIUJI! Dokter Tifa Tantang Jokowi Duel di Persidangan: 2 Ribu Pertanyaan ‘Maut’ Siap Telanjangi Kebenaran

DEMOCRAZY.ID – Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) datang ke persidangan.

Hal itu diminta dokter Tifa bila ada persidangan terkait pelaporan Jokowi terhadap dirinya ke polisi.

Dokter Tifa bersama pakar telematika Roy Suryo hingga kini berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Jika ada persidangan atas Laporan Polisi anda kepada saya, pak Jokowi, anda harus datang. Tidak bisa mangkir,” tulis dokter Tifa dikutip dari akun X pribadinya @DokterTifa, Rabu (6/5/2026).

“Kemarin-kemarin anda bisa mangkir. Tetapi untuk Laporan Polisi yang anda buat dengan nama saya, persidangan akan membuat anda HARUS HADIR sebagai saksi pelapor,” tambah dokter Tifa.

Tifa menuturkan Polda Metro Jaya telah menyita 709 dokumen yang disiapkan menjadi barang bukti.

Menanggapi hal tersebut, dokter Tifa mengaku sudah menyiapkan lebih dari 2 ribu pertanyaan untuk Jokowi.

“Tidak bisa diwakilkan. Dan persidangan WAJIB terbuka, sehingga 280 juta rakyat akan mendengarkan jawaban anda atas 2.000++ pertanyaan saya atas 709 dokumen itu,” kata Tifa.

“Dan saya pastikan, butuh sekitar 4 tahun sidang bahkan lebih untuk menyelesaikan 2.000 pertanyaan itu,” tambahnya.

Selain itu, dokter Tifa menuturkan dirinya menyiapkan pertanyaan untuk 130 saksi yang meringankan Jokowi.

“Saya sebagai tersangka, berhak untuk bertanya kepada mereka di persidangan nanti, dan mereka WAJIB menjawab semua pertanyaan saya. Setiap saksi akan saya tanya tiga hari tiga malam sampai saya puas,” kata Tifa.

Tifa menduga saksi yang meringankan Jokowi yakni orang yang mengaku sebagai pa saja mereka: orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai teman kuliah, teman KKN, teman SD, SMP, SMA, Guru dan Dosen.

Ia mengaku telah membuat daftar dan profil para saksi.  Termasuk, menginvestigasi para saksi.

“Dengan ilmu Neuroscience saya sudah bisa mengidentifikasi jawaban dan penjelasan apa yang dicangkokkan di otak mereka,” katanya.

“Dan pada satu titik di antara hari-hari sidang itu, KEBENARAN yang semurni-murninya, sejelas-jelasnya, seterang benderangnya, tentang Ijazah anda, juga masa lalu anda, juga siapa sebenarnya anda, akan terbuka,” imbuh Tifa.

Jika Jokowi tidak mencabut laporan polisi, Tifa meminta semua pihak untuk menyiapkan kesehatan fisik, kesehatan mental, kesehatan otak, dan kesehatan jiwa, untuk menjalankan persidangan.

“Yang akan saya buat sangat panjang dan sangat lama, sangat rumit, sangat complicated, sangat menghabiskan dana negara, dan sangat membuat siapapun Lansia dengan penyakit Autoimun berat, tak akan sanggup menghadapinya,” kata Tifa.

“Anda menuduh saya dengan pasal bukan main-main. Pasal dengan ancaman hukuman 6 tahun, 8 tahun, 12 tahun,” katanya.

Karena itu, Tifa menuturkan dirinya akan menghadapi Jokowi di pengadilan.

“Ingat, Laporan Polisi anda yang buat, maka, anda pak Jokowi, HARUS HADIR!” kata Tifa.

Jokowi Digugat Alumni UGM

Selain itu, Jokowi juga digugat oleh seorang alumni UGM bernama Sigit Pratomo.

Dalam gugatannya, Sigit meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya di persidangan maupun ke publik.

Sidang perdana gugatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (5/5/2026).

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengungkap alasan kliennya menggugat Jokowi.

Ia menjelaskan kliennya menganggap tidak ditunjukkannya ijazah Jokowi, baik di persidangan maupun ke publik, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pak Joko Widodo. Kemudian kami dudukkan Polda Metro Jaya dan UGM sebagai turut tergugat. Selama ini kita ketahui Pak Jokowi, selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan,” ungkap Ajeng.

Pihaknya melayangkan gugatan agar Jokowi memiliki keleluasaan dalam menunjukkan ijazahnya.

Sebab, menurutnya, gugatan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya yang menjerat Roy Suryo dkk tidak memberi ruang bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazah.

Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa Jokowi secara sah lulus dari UGM.

Hanya saja, ia meragukan keaslian ijazah yang kini disita di Polda Metro Jaya.

Pernyataan Kuasa Hukum Jokowi

Sementara, Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan, mengungkapkan tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazah kepada publik.

Dari beberapa gugatan yang telah dilayangkan, tidak ada satu pun amar putusan yang mewajibkan hal tersebut.

“Kalau pihak penggugat mendalilkan sikap Pak Jokowi yang tidak memperlihatkan ijazah kepada publik maupun selama persidangan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, tentu saja kami tidak sependapat. Dalam putusan yang selama ini diperiksa dan diadili, baik yang diajukan Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, termasuk Muhammad Taufiq, Top Taufan Hakim, dan Bambang Sutoto, sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik. Tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik,” jelas YB Irpan.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya