Misteri di Balik 10 Buku Reformasi Polri: Restu Prabowo dan ‘Skenario Besar’ Memangkas Kaki Penguasa!

DEMOCRAZY.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan akhir yang berisi serangkaian rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penyerahan dokumen penting ini dilakukan setelah Ketua dan anggota Komisi terlibat dalam diskusi mendalam selama 3,5 jam bersama Kepala Negara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).

Laporan tersebut merangkum hasil kerja intensif Komisi selama tiga bulan terakhir yang dikemas dalam 10 buku laporan.

Keberadaan 10 buku ini menjadi sorotan karena memuat peta jalan transformasi besar-besaran bagi institusi kepolisian di Indonesia.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup berbagai aspek reformasi, mulai dari kebijakan hingga alternatif solusi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah maupun internal Polri.

“Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku. Itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” kata Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta.

Agenda Reformasi Internal Hingga 2029

Laporan yang disusun oleh Komisi tidak hanya menyasar perubahan jangka pendek, tetapi juga dirancang untuk jangka menengah hingga tahun 2029.

Salah satu poin krusial adalah usulan revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan diikuti dengan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kapolri.

Jimly merinci bahwa reformasi ini akan menyentuh aturan-aturan teknis di internal kepolisian yang selama ini menjadi fondasi operasional korps Bhayangkara.

Ada puluhan peraturan yang masuk dalam daftar perubahan untuk menyesuaikan dengan semangat reformasi yang dibawa Komisi.

“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) and 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” kata Jimly.

Keputusan Status Polri dan Mekanisme Kapolri

Salah satu isu sensitif yang terjawab dalam pertemuan tersebut adalah kedudukan Polri dalam struktur kenegaraan.

Munculnya wacana pembentukan Kementerian Keamanan atau penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dipastikan tidak masuk dalam rekomendasi yang disetujui.

Presiden Prabowo Subianto sepakat bahwa Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden.

“Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” kata Jimly.

Senada dengan Jimly, Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra yang juga anggota Komisi, menegaskan bahwa posisi Polri tidak akan bergeser dari struktur saat ini.

“Hal lain juga yang penting adalah bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” kata Yusril.

Selain status lembaga, mekanisme pengangkatan Kapolri juga sempat menjadi perdebatan hangat di internal Komisi.

Sebagian anggota mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak perlu lagi melalui persetujuan DPR, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan mekanisme yang ada.

Setelah mendengarkan berbagai pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan untuk tetap menggunakan mekanisme lama.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: ‘Ya sudah seperti sekarang saja’,” kata Jimly.

Jimly menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme yang dipilih adalah right to confirm dari parlemen, di mana Presiden mengajukan satu nama calon Kapolri untuk disetujui atau tidak disetujui oleh DPR.

“Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen. Jadi beda. Jadi presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah, jadi bapak presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ‘Ya sudah tetap aja seperti sekarang’,” kata Jimly.

Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa keputusan Presiden ini sudah final untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku saat ini.

“Ada dua pendapat dan pak presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri,” kata Yusril.

Penguatan Kompolnas Menjadi Lembaga Independen

Poin besar lainnya dalam 10 buku laporan tersebut adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Presiden Prabowo menyetujui usulan agar Kompolnas tidak lagi bersifat ex-officio dan berubah menjadi lembaga yang lebih independen dengan kewenangan yang mengikat secara hukum.

“Dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang,” kata Jimly.

Yusril menekankan bahwa perluasan kewenangan Kompolnas akan membawa implikasi langsung pada perubahan UU Polri.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan Kompolnas nantinya harus dilaksanakan oleh Kapolri.

“Dan mengenai Kompolnas ini karena diperluas kewenangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri. Tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” kata Yusril.

Mahfud MD, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa transformasi Kompolnas bertujuan agar lembaga ini memiliki taji dalam pengawasan eksternal.

“Sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” kata Mahfud.

Beliau memaparkan bahwa nantinya akan ada sembilan komisioner Kompolnas yang berasal dari berbagai unsur masyarakat dan ahli.

Pembatasan Jabatan di Luar Struktur Polri

Terakhir, laporan tersebut juga mengatur mengenai fenomena anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Presiden Prabowo memutuskan bahwa ke depan akan ada batasan yang jelas dan limitatif mengenai jabatan apa saja yang boleh diisi oleh personel Polri, serupa dengan aturan yang berlaku di TNI.

“Jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko,” kata Jimly.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya