DEMOCRAZY.ID – Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, bakal diadili di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC).
Namun, tanggal dimulainya persidangan belum ditetapkan.
Para hakim ICC mendakwa Duterte atas sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan saat ia menjabat pada periode tahun 2016-2022.
Panel yang terdiri dari 3 hakim sepakat ada alasan kuat untuk meyakini Duterte bertanggung jawab atas puluhan pembunuhan, pertama sebagai walikota kota Davao di Filipina selatan dan saat menjabat sebagai presiden.
Para hakim menyebut ada bukti Duterte “mengembangkan, menyebarluaskan, dan menerapkan” kebijakan “untuk ‘menetralisir’ terduga pelaku kriminal.”
Masih melansir CNN International, jaksa, polisi dan anggota regu pembunuh bayaran mengaku melakukan puluhan pembunuhan atas perintah Duterte mulai tahun 2011, dengan motivasi berupa janji uang atau untuk menghindari menjadi sasaran bagi orang lain.
Ditambahkan, jumlah korban jiwa selama masa kepresidenan Duterte bervariasi, lebih dari 6.000 orang seperti dilaporkan kepolisian nasional hingga 30.000 yang diklaim oleh kelompok hak asasi manusia.
Terpisah, Pengacara utama Duterte Nick Kaufman kepada Associated Press menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut, menyebutnya, “didasarkan pada pernyataan yang tidak didukung bukti dari para pembunuh kejam yang mengaku bersalah dan bertindak sebagai saksi yang bekerja sama.”
Sebelumnya, Duterte ditangkap begitu mendarat di bandara internasional Manila setelah perjalanan singkat ke Hong Kong pada Maret 2025 lalu.
Melansir CNN International, Duterte ditangkap berdasarkan surat perintah ICC atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Duterte lalu diterbangkan ke Den Haag, Belanda, tempat ICC.
Dia sendiri membantah tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
Sumber: CNBC