Selat Malaka Pernah Dipantau Diam-Diam oleh CIA AS, Ini Isi Berkas Dokumennya!

DEMOCRAZY.ID – Sengketa Selat Malaka antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia ternyata pernah dipantau Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat.

CIA merupakan badan intelijen luar negeri pemerintah federal Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1947, bertanggung jawab atas pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi terkait keamanan internasional serta melakukan operasi rahasia untuk kepentingan nasional AS.

Berkas pemantauan CIA terhadap sengketa Selat Malaka antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia itu dibuat tahun 1974 dan baru dirilis pada tahun 2004 atau 30 tahun kemudian.

Dalam dokumen yang  diunduh dari situs resmi CIA pada Jumat (24/4/2026) itu menjelaskan sengketa Selat Malaka antara Indonesia, Singapura dan Malaysia.

Dokumen yang bersifat rahasia sebelum tahun 2004 itu mengungkapkan Selat Malaka–Singapura merupakan titik sempit (chokepoint) pada rute maritim paling langsung antara Samudra Hindia bagian utara dan Samudra Pasifik (Peta A, teks berikut).

Jalur perairan sepanjang 550 mil ini, yang memisahkan Malaysia Barat dan Singapura dari Indonesia, selama berabad-abad dianggap sebagai jalur pelayaran internasional.

Namun, Indonesia dan Malaysia menantang status internasional tersebut dan mengancam akan memberlakukan kontrol terhadap lalu lintas kapal yang mereka anggap merugikan kepentingan mereka.

Di dokumen tersebut juga memperlihatkan peran besar Selat Malaka dalam pengaruh Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet di Asia Tenggara (ASEAN).

Di mana lalu lintas tersebut mencakup kapal perang Amerika Serikat dan Uni Soviet, serta supertanker yang mengangkut hampir 80 persen kebutuhan minyak mentah Jepang dari Timur Tengah.

Selama krisis Timur Tengah pada akhir 1973, pergerakan satuan tugas Armada Ketujuh AS ke arah barat melalui selat tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pemerintah Indonesia memperburuk isu yang sudah sensitif dalam hubungan AS–Indonesia.

Dijelaskan juga dalam dokumen alasan Indonesia dan Malaysia ingin nasionalisasi Selat Malaka.

Dalam dokumen, AS saat itu menganggap Indonesia menjadi pemimpin dalam mendorong kebijakan “nasionalisasi” Selat Malaka.

Di mana saat itu Selat Malaka berada di bawah kedaulatan Indonesia dan Malaysia tanpa pengecualian.

“Meskipun Indonesia belum menunjukkan indikasi akan melepaskan klaim kedaulatannya di selat tersebut, klaim itu dapat digunakan sebagai quid pro quo (timbal balik) untuk memperoleh hak-hak lain dalam Konferensi Hukum Laut Internasional Ketiga (LOS), yang dijadwalkan berlangsung di Caracas pada Juni 1974,” tulis dokumen yang dibuat tahun 1974 itu.

Namun demikian nasionalisasi Selat Malaka ditolak mentah-mentah oleh Singapura.

Sebab ekonomi Singapura bergantung pada arus bebas kapal melalui jalur tersebut.

Singapura berpendapat bahwa selat adalah jalur internasional dan semua kapal memiliki hak untuk transit bebas.

Berikut LINK dokumen lengkap berkas CIA terhadap pemantauan sengketa Selat Malaka di tahun 1974: KLIKLINK

Diketahui Selat Malaka yang dimiliki oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura belakangan ini menjadi sorotan.

Posisi strategis Selat Malaka kembali disorot setelah Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ide penerapan tarif di selat yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Samudra Pasifik itu.

Namun demikian Purbaya menyebut bahwa hal itu sulit karena selat tersebut dimiliki oleh tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

“Kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge ya. Sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujarnya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selat Malaka memang selat yang jauh lebih strategis ketimbang Selat Hormuz.

Pasalnya selat ini bukan hanya sebagai lalu lintas perdagangan minyak dan gas namun juga bahan semikonduktor, logam tanah jarang, bahan baku industri, dan barang jadi yang menjadi fondasi rantai pasok dunia modern.

Sehingga selat sepanjang 800 kilometer ini mengalirkan 25 hingga 40 persen dari total perdagangan maritim global, dengan nilai barang menembus 3,5 triliun dolar AS setiap tahunnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya