DEMOCRAZY.ID – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi menetapkan pemuka agama, Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan SAM dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Trunoyudo menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan bagi para korban.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh mengenai detail teknis penahanan maupun langkah penyidikan selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tersebut.
Tak hanya soal kekerasan seksual, Cholidin juga membeberkan adanya upaya sistematis dari pihak SAM untuk membungkam para korban agar kasus ini tidak mencuat ke permukaan.
“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” ungkap Cholidin.
Kesaksian mengejutkan juga datang dari Ustadz Abi Makki.
Ia menyebutkan bahwa dugaan perilaku menyimpang SAM sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2021.
Saat itu, telah dilakukan proses tabayyun yang melibatkan para guru santri dan tokoh agama.
Dalam pertemuan tersebut, SAM mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji secara lisan maupun tertulis untuk tidak mengulangi pelecehan seksual sesama jenis.
Namun, janji tersebut tampaknya hanya di lisan. Pada tahun 2025, para santri kembali mengadu bahwa mereka menjadi korban aksi serupa oleh sang ustadz.
Skala kasus ini ternyata cukup luas. Dalam rapat tertutup bersama Komisi III DPR RI, LPSK, dan keluarga korban pada 2 April 2026, terungkap bahwa aksi bejat ini dilakukan di berbagai lokasi, bahkan lintas negara.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa penyidik mengidentifikasi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” jelas Nurul Azizah singkat.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengumpulkan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara tersangka SAM.
Sumber: Suara