Trio Pemimpin Dunia Ini Dijuluki ‘Predator’ dan Bikin Rusak Tatanan Global!

DEMOCRAZY.ID – Amnesty International melontarkan kritik keras terhadap para pemimpin dunia, termasuk Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, dan Donald Trump, yang dinilai berperan besar dalam kemunduran hak asasi manusia (HAM).

Ketiganya bahkan disebut sebagai predator dalam laporan tahunan terbaru organisasi HAM dunia tersebut.

Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, menilai dunia tengah memasuki fase berbahaya.

“Lingkungan global yang memungkinkan kebrutalan berkembang sudah lama terbentuk,” ujarnya seperti dilansir dari Aljazeera.

Laporan tersebut menyoroti konflik besar yang melibatkan ketiga negara, mulai dari serangan Israel di Gaza, invasi Rusia ke Ukraina, hingga keterlibatan Amerika Serikat dalam serangan ke Iran.

Amnesty menilai tindakan-tindakan tersebut telah melemahkan hukum internasional dan mendorong negara lain meniru pelanggaran serupa.

Callamard menyebut dampak dari kebijakan para pemimpin tersebut sangat dramatis terhadap tatanan global.

“Perilaku ini mendorong munculnya peniru di berbagai belahan dunia dan membuat situasi jauh lebih agresif dibanding beberapa tahun lalu,” katanya.

Dalam laporan setebal ratusan halaman, Amnesty mencatat meningkatnya praktik otoritarian di banyak negara.

“Praktik otoriter telah meningkat secara global,” demikian isi laporan yang juga mendokumentasikan berbagai pelanggaran HAM dari Afghanistan hingga Zimbabwe.

Konflik di Timur Tengah menjadi sorotan utama.

Serangan di Gaza disebut telah menewaskan puluhan ribu orang sejak 2023, sementara perang di Ukraina dan eskalasi di Iran turut memperburuk situasi kemanusiaan global.

Amnesty juga mengkritik negara-negara yang dinilai cenderung menenangkan para pemimpin tersebut alih-alih mengambil tindakan tegas.

Bahkan, beberapa negara disebut mulai meniru pendekatan represif yang sama.

Meski demikian, laporan ini juga mencatat adanya perlawanan global.

Mulai dari aksi protes generasi muda hingga langkah hukum internasional di International Court of Justice dan International Criminal Court yang mulai menindak sejumlah kasus pelanggaran HAM.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya