DEMOCRAZY.ID – Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, SH, menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang resmi menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa 14 April 2026.
Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard atau N.O) setelah mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat.
Menurut Khozinudin, hakim mengambil putusan ‘jalan tengah’ yang kompromistis agar tidak dimaki rakyat secara langsung, juga agar tidak terlihat memihak pada Jokowi, maka hakim mengambil jalan tengah.
“Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O,” kata Khozinudin.
Putusan N.O, kata Khozinudin, dalam praktik hukum dianggap putusan 0-0.
Belum ada pihak pemenangnya. Karena hakim belum masuk ke pokok perkara. Tidak menyatakan ijazah Jokowi asli, atau palsu.
“Putusan ini, mengkonfirmasi beberapa hal: Pertama, pengadilan kembali mengambil posisi aman. Tidak menyatakan ijazah Jokowi asli, atau palsu. Tidak berpihak pada rakyat, juga tidak berpihak pada Jokowi.
Karena putusan N.O., itu ibarat putusan netral. Jika gugatan ditolak, itu implisit mengakui ijazah Jokowi asli. Jika gugatan dikabulkan, berarti ijazah Jokowi palsu. Putusan tidak dapat diterima (NO), itu bersifat netral. Tidak mengabulkan, juga tidak menolak. Sehingga, putusan PN Solo ini, tidak mengakhiri polemik ijazah palsu Jokowi,” ujar Ahmad Khozinuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Rabu (15/4/2026).
Selama persidangan berlangsung dari awal hingga akhir Jokowi tidak pernah hadir dan tidak menunjukkan ijazahnya.
“Kedua, pengadilan kembali tidak berdaya, untuk menghadirkan ijazah Jokowi. Kendati pada gugatan kali ini sudah masuk pembuktian, namun tetap saja ijazah SD, SMP, SMA dan S-1 Jokowi, tidak pernah dihadirkan di pengadilan.
Fakta persidangan itu membuktikan, bahwa klaim Jokowi akan menunjukan ijazahnya di pengadilan hanyalah kebohongan semata. Forum pengadilan yang ada di Solo, nyatanya tidak digunakan oleh Jokowi untuk menunjukan ijazahnya. Bahkan, dia tidak sekalipun menghadiri persidangan. Padahal, dalam agenda mediasi seorang tergugat wajib hadir secara langsung,” ungkap Khozinuddin.