UPDATE! Staf Ahli Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid, Diduga Menerima Uang Korupsi Haji

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang mengalir ke sejumlah pihak di DPR RI.

Hingga April 2026, berikut adalah poin-poin utama terkait temuan tersebut:

Pihak yang Terkait dan Modus Operandi

  • Upaya Penyuapan Pansus Haji: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga mencoba memberikan uang sebesar 1 juta dolar AS (sekitar Rp15,7 miliar) kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR untuk “mengondisikan” hasil pengawasan mereka. Namun, laporan menyebutkan bahwa upaya suap ini ditolak oleh anggota Pansus.
  • Keterlibatan Staf Ahli: KPK mendalami keterlibatan staf ahli dari Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid, yang diduga menerima aliran dana dari pungutan fee terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • Sumber Dana: Uang tersebut diduga berasal dari setoran atau fee yang dipungut dari calon jemaah haji khusus melalui biro travel (PIHK) sebagai imbalan atas pemberian kuota tambahan.

Penyidik KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa anggota Pansus Haji DPR guna menelusuri lebih jauh sejauh mana aliran dana ini menyebar di lingkungan parlemen.

Sumber: TEMPO

Artikel terkait lainnya