DEMOCRAZY.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka mengingatkan lembaga antirasuah tersebut untuk segera melakukan introspeksi mendalam.
Pengalihan penahanan yang dilakukan secara senyap ini dinilai telah mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Boyamin Saiman menegaskan bahwa langkah KPK ini sangat berisiko terhadap kepercayaan publik.
Menurutnya, tindakan tersebut harus segera dianulir dengan mengembalikan yang bersangkutan ke sel tahanan demi menjaga integritas sistem hukum.
“Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Kritik tajam Boyamin berlanjut dengan menyebut bahwa kejadian ini merupakan sejarah baru yang negatif bagi KPK.
Sejak didirikan pada tahun 2003, KPK dikenal sangat ketat dalam urusan penahanan tersangka korupsi. Namun, kasus pengalihan penahanan Yaqut ini dianggap sebagai anomali yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam dua dekade terakhir.
Boyamin bahkan memberikan sindiran pedas dengan menyebut KPK layak mendapatkan apresiasi dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas tindakan yang dianggap tidak lazim tersebut.
“Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Tindakan ini menurutnya tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memicu kemarahan di tengah masyarakat.
Hal yang paling disesalkan adalah ketidakterbukaan KPK sejak awal mengenai perubahan status hukum tersangka tersebut.
Publik justru mengetahui informasi ini dari pihak luar, bukan melalui kanal resmi lembaga negara.
“Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunyakan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa ketidakadilan ini dirasakan langsung oleh para penghuni rutan lainnya yang masih menjalani penahanan fisik secara penuh.
“Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia gitu,” sambungnya.
Informasi mengenai pengalihan penahanan ini baru terkonfirmasi setelah adanya tekanan dari pemberitaan media dan keluhan yang mencuat ke permukaan.
Boyamin menyoroti adanya ketidakkonsistenan alasan yang diberikan oleh pihak terkait mengenai mengapa Yaqut tidak kembali ke rutan setelah menjalani pemeriksaan.
“Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik (ditahan),” katanya.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.
Jika seorang tersangka mendapatkan perlakuan khusus, maka besar kemungkinan tersangka lain akan menuntut hak yang sama, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan wibawa KPK.
“Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu,” ujarnya.
Selama ini, status tahanan di bawah naungan KPK dianggap sangat sakral dan tidak mudah untuk diintervensi.
Dengan adanya perubahan status yang mendadak dan tertutup ini, muncul berbagai spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya kekuatan besar di balik layar.
“Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan , itukan sangat menyakitkan,” katanya menekankan.
Boyamin juga mengkritisi pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut bahwa pengalihan tersebut merupakan kewenangan murni dari penyidik.
Baginya, setiap keputusan strategis di KPK harus melalui mekanisme otorisasi yang jelas dari pucuk pimpinan, bukan sekadar kebijakan sepihak di tingkat teknis.
“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK. Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK,” ujarnya.
Ia menuntut kejujuran dari KPK untuk menjelaskan apakah penangguhan atau pengalihan penahanan ini sudah mendapatkan restu dari pimpinan atas usulan penyidik.
Keterbukaan adalah salah satu asas utama yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut.
“Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.
Boyamin menegaskan bahwa struktur organisasi di KPK tidak bisa dipisahkan antara penyidik dan pimpinan dalam mengambil keputusan krusial.
“Karena KPK itu adalah pimpinan KPK. Penyidik itu bagian dari organ KPK itu sendiri,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024 ini, MAKI mendesak agar prosedur penahanan dilakukan sesuai aturan.
Jika ada alasan kesehatan, prosedur yang benar adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan pemulangan ke rumah pribadi.
Boyamin juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengalihan penahanan ini tanpa harus menunggu laporan resmi.
Jika penanganan perkara ini terus menunjukkan tanda-tanda ketidakseriusan atau bahkan mangkrak, MAKI menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan.
Hal ini didasarkan pada regulasi terbaru dalam KUHAP yang memungkinkan pengujian terhadap penundaan perkara yang tidak sah.
“Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” kata Boyamin.
Sumber: Suara