DEMOCRAZY.ID – Dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, muncul narasi bahwa dia tidak memahami hukum ataupun tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi.
Pernyataan tersebut mengemuka di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Argumen mengenai latar belakang profesi itu, dalam perspektif hukum, sesungguhnya tidak berdiri di ruang hampa.
Hukum mengenal satu prinsip mendasar yang disebut presumptio iures de iure, atau yang lazim dipahami sebagai asas fiksi hukum.
Asas ini menegaskan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.
Dengan demikian, ketidaktahuan terhadap aturan, apa pun latar belakang pendidikan atau profesinya, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Erwin Natosmal Oemar, menjelaskan bahwa asas tersebut identik dengan asas fiksi hukum.
“Soal asas itu dikenal dengan asas fiksi hukum. Pendek kata, setiap orang diasumsikan mengetahui setiap aturan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Secara konseptual, presumptio iures de iure merupakan anggapan hukum yang bersifat mutlak.
Negara tidak mungkin membuktikan satu per satu apakah setiap warga benar-benar membaca atau memahami seluruh regulasi.
Karena itu, demi kepastian hukum, hukum “menganggap” setiap orang tahu aturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, asas ini menjadi fondasi penting dalam sistem hukum modern.
Tanpa asas tersebut, setiap pelanggaran bisa saja dibela dengan dalih ketidaktahuan.
“Dalam kata lain, setiap orang tidak bisa membela diri dengan alasan tidak tahu aturan (peraturan perundang-undangan),” kata Erwin.
Pandangan senada disampaikan eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Ia menilai dalih tidak memahami aturan sulit diterima, terlebih bagi seorang kepala daerah.
Menurut Yudi, setiap kepala daerah pada dasarnya memperoleh pembekalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
“Bagi saya itu hanya alasan saja, karena kita tahu kepala daerah di Indonesia tentu memahami aturan-aturan hukum terkait dengan kewenangan dan jabatan dia selaku kepala daerah dan itu pun juga pasti ada sosialisasi-sosialisasi. Baik itu dari Kemendagri, dari KPK dan lain sebagainya,” kata Yudi.
Yudi menekankan bahwa pejabat publik justru berada dalam posisi yang lebih dituntut memahami aturan.
Oleh sebab itu, tidak masuk akal jika kepala daerah mengaku tidak paham hukum.
“Banyak hal yang terkait dengan aturan-aturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis ataupun yang sudah berlaku dan menjadi pengetahuan umum,” lanjutnya.
Yudi menegaskan, asas presumptio iures de iure tetap berlaku dalam konteks tersebut.
Dia bilang, jabatan kepala daerah membawa konsekuensi tanggung jawab hukum dan administratif.
“Jadi masalah adanya asas presumptio iures de iure, bagi saya tentu berlaku. Masalah bahwa dia mengatakan tidak tahu saya pikir itu hanya ngeles saja. Ini kan kita dalam kehidupan bernegara kan sudah pahamlah seperti itu,” kata Yudi.
“Apalagi menduduki jabatan sebagai kepala daerah, kan tentu banyak aturan main, baik bersifat administratif, maupun bersifat hukum, dan kepala daerah adalah penyelenggara negara,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut.
Meski mengaku bukan seorang birokrat, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab walaupun tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep menyampaikan, Fadia menuturkan bahwa urusan teknis birokrasi akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Asep menyebutkan, hal yang dilakukan Fadia itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).
“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tuturnya.
Semestinya, kata Asep, Fadia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.
Namun, Fadia tetap menggarap proyek pemkab karena adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” ucapnya.
Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengatakan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.
Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Kompas