DEMOCRAZY.ID – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah sesuai, sebab telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Hal itu disampaikan, dalam duplik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).
“Penanganan perkara a quo dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan lebih dari 2 alat bukti dengan peran,” kata Tim Biro Hukum KPK.
Adapun dua alat bukti tersebut, diantaranya yakni dalam penanganan perkara, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama berdasarkan surat perintah penyelidikan
“Dalam tahap penyelidikan, penyelidik telah mengumpulkan alat bukti, dan kemudian berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyelidikan, yang dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 40 orang saksi, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.
Kemudian, KPK juga telah meminta keterangan dari saksi ahli, yang dilanjutkan dengan gelar perkara atau ekspos atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023.
“Petunjuk berupa bukti elektronik di antaranya flashdisk dan satu buah handphone iPhone 14 Pro Max. Selanjutnya Termohon meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025,” ucapnya.
“Dalam tahap penyidikan, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dirik 61A tanggal 21 November 2025 untuk melakukan penambahan personel penyidik dalam perkara a quo. Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik Termohon telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan serta melakukan koordinasi atau gelar perkara ekspos dengan BPK,” tambahnya.
Sehingga, dalam penetapan tersangka di perkara ini, KPK berkeyakinan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini telah sesuai.
“Termohon telah menetapkan beberapa orang tersangka di antaranya Pemohon, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya,” ujarnya.
“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyelidikan dan dilengkapi dengan alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan,” tambahnya menandaskan.
Sumber: Suara